Kendari (ANTARA) - Seluruh profesi apoteker yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk memahami segala aspek hukum dan selalu mentaati kode etik profesi apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
"Apoteker itu menguasai masalah hukumnya, kemudian Apoteker itu agar menjadi independen dan praktek bertanggungjawab. Jadi kalau dia independen, dia harus menguasai apa yang dia lakukan dalam segi prakteknya," kata Ketua Badan Advokasi Mediasi dan Perlindungan Anggota Pengurus Pusat (PP) IAI, Brigjen Pol Mufti Djusnir usai seminar virtual "Aspek Hukum dalam Pengawasan di sarana Pelayanan Kefarmasian" di Kendari Minggu.
Melalui virtual, ia mengungkapkan bahwa saat ini apoteker bukan hanya sebagai profesi yang menjula obat, namun kini bisa melakukan praktek berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan dengan ketentuan memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), Surat Izin Apotek (SIA), Sertifikat Kompetensi dan Ijazah harus terdaftar di KASN.
"Apoteker itu sekarang ini sedang melakukan praktek, kalau dulu masyarakat mengira dan mengatakan bahwa apoteker itu jualan obat di apotek, sekarang sudah berbeda karena sudah ada di dalam aturan Permenkes kita bukan lagi menjual obat tetapi kita melakukan praktek apoteker. Intinya adalah bagaimana apoteker itu dalam melakukan prakteknya memberikan pelayanan kefarmasian secara baik dan benar dan juga sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan," ungkapan.
Baca juga: Akademisi: apoteker berperan strategis dalam upaya melawan COVID-19
Kepala Balai POM Kendari Firdaus Umar, yang merupakan narasumber kedua dalam seminar tersebut, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya di 12 kabupaten/kota wilayah kerja, tidak ditemukan adanya oknum-oknum apoteker yang melakukan pelanggaran berat, tetapi hanya pelanggaran administrasi.
"Hasil yang kami temukan memang tidak ada terjadi penyalahgunaan yang keterlaluan jadi yang kita temukan hanya sanksi administrasi," jelas Firdaus.
Ketua Senat Universitas Bakti Kencana Bandung, Dr. apt. Agus Suharman M.Si, narasumber ketiga seminar tersebut, mengungkapkan ada 60 persen apoteker yang ada di Sultra telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAP).
Baca juga: Ikatan Apoteker Indonesia minta Permenkes 3/2020 direvisi
"Jadi apoteker yang akan membuat perizinan dan lain sebagainya yang membutuhkan organisasi profesi di situ (SIAP) bisa tercantum. Selain itu, didalam sistem itu juga seluruh aktivitas profesi apoteker itu tertera sehingga pada saat nanti apoteker akan melakukan sertifikasi karena setiap 5 tahun sekali tanda registrasi sebagai apoteker harus diperpanjang itu bisa dilakukan di sistem," katanya
Ketua Pengurus Daerah (PD) IAI Sultra, Harmawati mengatakan bahwa setiap apoteker yang bekerja di layanan kefarmasian wajib mengetahui aspek hukum dalam memberikan layanan kefarmasian serta mentaati etika profesi apoteker. Kata dia, jumlah apoteker di Sultra sebanyak 900 orang.
"Apoteker yang bekerja di apotek itu kan berpraktek, jadi karena dia berpraktek dilengkapi dengan aturan surat izin mulai namanya sertifikat kompetensi, Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), kemdudian SIPA Surat Izin Praktek Apoteker, kemudian SIA Surat Izin Apotek. Sehingga sistem legal masalah hukum dan masalah etika profesi kita. Ketika ada yang datang periksa tidak usah takut tinggal perlihatkan surat izinnya," katanya.
Baca juga: Apoteker Banyumas tolak penerapan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020