Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century Gayus Lumbuun mengatakan Pnasus belum dapat memastikan mengundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan penjelasan.
"Apakah presiden perlu diundang itu tergantung," katanya usai diskusi refleksi pemberantasan korupsi di Indonesia di Jakarta, Sabtu.
Menurut Gayus, Pansus membutuhkan penjelasan tentang Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang dinilai menjadi dasar untuk menyelamatkan Bank Century.
"Kita ingin mengetahui bagaimana kondisi kasus ini terhadap Perpu 4/2008. Kami ingin menanyakan langsung pada presiden apa argumentasi dibuatnya perpu tersebut," katanya setelah diskusi yang dihadiri pula Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana, Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, dan Sejarawan Universitas Indonesia JJ Rizal itu.
Gayus mengungkapkan, Pansus telah menyusun daftar nama yang akan dipanggil dan segera ditetapkan dalam rapat pleno Panitia Khusus Hak Angket, Senin nanti (14/12).
Setelah itu, Pansus segera menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan data dan informasi seputar persoalan Bank Century.
Menimpali wacana pemanggilan Presiden, Denny Indrayana mengatakan tidak melihat relevansi Presiden perlu hadir untuk memberikan penjelasan dalam soal angket ini.
Dia juga menegaskan pemerintah tidak akan menonaktifkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan kasus Bank Century.
"Pak Boediono dan Ibu Sri Mulyani bekerja keras untuk negeri, punya integritas dan profesional, mereka masih dibutuhkan profesionalitasnya untuk mengawal ekonomi ke depan," katanya.
Sementara itu, Emerson mengungkapkan keraguannya terhadap Pansus dapat menyelidiki tuntas kasus Bank Century dan menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran, seperti pansus-pansus sebelum ini.
"Kita tidak berharap banyak pada teman-teman di DPR. Kita berharap kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Gayus menyanggah klaim Emerson ini dengan mengatakan tidak semua pansus yang dibentuk gagal dan mendesak informasi tersebut diluruskan karena akan menyesatkan publik.
"Pansus mana yang tidak berhasil, saya rasa terlalu sempit pandangan itu," katanya.
Menurut dia, pansus hak angket berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ia mengatakan tidak semua kasus dapat diselesaikan di KPK. Jika terbukti ada unsur korupsi, maka kasus Bank Century dapat dibawa ke KPK disamping penyelesaian dari sisi politik tetap dilakukan.
"Tidak semua bisa masuk ke KPK. Kalau ditemukan adanya kerugian negara baru bisa masuk ke KPK," tandasnya.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009