"Dana yang terkumpul selama empat hari ini sebesar Rp2,5 juta," kata salah seorang panitia Posko Peduli Prita, Ferdi, di Kupang, Sabtu.
Pengadilan Tanggerang mendenda Prita Mulyasari membayar ganti rugi kepada Rumah Sakit Omni Internasional sebesar Rp204 juta.
Dia mengatakan penggalang koin peduli Prita ini dibuka atas dasar kemanusiaan sekaligus sebagai bentuk protes terhadap penegakan hukum di Indonesia yang seringkali tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
"Semua koin yang berhasil dikumpulkan nantinya akan dikirim ke Posko Peduli Prita di Jakarta," katanya.
Dari empat hari kampanye penggalanan dana, sudah terkumpul Rp2,5 juta dan diperkirakan bertambah karena masih banyak warga Kota Kupang yang terus mendatangi Posko Peduli Prita.
Siswa taman kanak-kanak (TK) Santa Theresia Penfui Kupang, NTT, bahkan ikut menyumbangkan koin untuk Prita, yang disisihkan mereka dari uang jajan.
Puluhan siswa TK itu didampingi guru mereka mendatangi Posko utama peduli prita di kawasan Oebufu Kota Kupang, katanya.
Menurut guru, ide menyumbangkan koin muncul dari inisiatif dan kepedulian siswa sendiri yang mengaku sering menonton pemberitaan media tentang kasus yang menimpa Prita.
Menurut dia, koin Rp500 yang sumbangkan itu merupakan sisa dari uang jajan yang sengaja disisihkan para siswa TK guna membantu Prita. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009