Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Provinsi Aceh pada 2022 mendatang.
"Kami mendukung dan menyatakan sepakat pilkada serentak di Aceh digelar 2022 mendatang, walau hingga hari ini pusat masih memaksakan Pilkada Aceh digelar pada 2024," kata Fachrul Razi di Banda Aceh, Jumat.
Fachrul Razi menyebutkan pilkada di Aceh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Undang-undang kekhususan Aceh tersebut menegaskan pilkada di Aceh berlangsung setiap lima tahun sekali.
Baca juga: KIP Aceh mulai susun tahapan Pilkada 2022
Baca juga: Siap gelar Pilkada Serentak 2022, KIP Aceh usulkan Rp216 miliar
Baca juga: KIP pastikan pemilihan gubernur Aceh pada 2022
Baca juga: Pilkada di Aceh bisa dilaksanakan sebelum tahun 2024
Sementara, pemerintah pusat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Undang-undang tersebut mengamanahkan pilkada serentak secara nasional pada 2024.
"UUPA merupakan undang-undang lex specialis yang mengesampingkan undang-undang bersifat umum. Jadi, pelaksanaan Pilkada Aceh sudah final, yakni 2022," kata Fachrul Razi.
Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Aceh itu menyebutkan pilkada merupakan kesepakatan politik. Oleh karena itu, semua elemen di Aceh, baik Pemerintah Aceh, DPRA, dan lainnya juga harus menyepakati pilkada tersebut digelar pada 2022.
"Kami mengajak semua elemen di Aceh untuk memperkuat konsolidasi bahwa pilkada dilaksanakan pada 2022. Setelah semuanya sepakat, tinggal sampaikan kepada Pemerintah Pusat," kata Fachrul Razi.
Pilkada terakhir digelar di Aceh pada 2017. Pilkada tersebut digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan bupati dan wali kota di 20 dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020