Yogyakarta (ANTARA News) - Polusi timbal berdampak sangat berbahaya bagi kesehatan manusia karena dapat merusak berbagai organ tubuh manusia, kata peneliti lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Dr Evi Gravitiani.
"Organ tubuh itu terutama sistem syaraf, sistem pembentukan darah, ginjal, jantung, dan sistem reproduksi," katanya saat menyampaikan hasil penelitiannya tentang dampak kandungan timbal di udara atau polusi timbal bagi kesehatan manusia di Yogyakarta, Jumat.
Ia mengatakan, jumlah kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta yang semakin bertambah mengakibatkan peningkatan kandungan timbal di udara. Timbal dalam gas buang kendaraan bermotor (emisi) mempunyai dampak buruk terhadap kesehatan terutama pada anak-anak.
"Dampak kesehatan yang disebabkan oleh timbal pada 2008 di Kota Yogyakarta menunjukkan terdapat 29.234 kasus penurunan kecerdasan pada anak, 3.732 kasus hipertensi, empat kasus jantung koroner, dan empat kasus kematian dini," katanya.
Menurut dia, anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap timbal. Semakin tinggi kandungan timbal dalam darah, semakin rendah tingkat kecerdasaan anak.
"Bahkan, peningkatan dampak timbal mengakibatkan peningkatan biaya kesehatan masyarakat. Total biaya kompensasi yang dikeluarkan masyarakat di Yogyakarta jika kenaikan kandungan timbal dalam udara sampai ambang batas mencapai Rp119 miliar," katanya.
Berdasarkan penelitian di 14 kecamatan di DIY, total biaya yang dikeluarkan responden ketika sakit adalah Rp5.308.718 per bulan. Jika dibandingkan pendapatan responden yang rata-rata sebesar Rp776.634 ribu, maka kerugian responden jika sakit rata-rata sebesar Rp4.532.084.
"Jika kandungan timbal di udara Yogyakarta diturunkan 10 persen, manfaat yang diperoleh sebesar Rp47,5 miliar dan jika diturunkan 25 persen manfaatnya sebesar Rp103,5 miliar," katanya.
Ia mengatakan, jumlah pohon penyerap timbal yang ditanam di Kota Yogyakarta hanya sekitar 24,27 persen dari semua pohon yang ditanam. Penanaman pohon penyerap timbal terutama di wilayah dengan kandungan timbal yang mendekati dan melebihi ambang batas.
"Penanaman pohon itu dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di jalan-jalan protokol seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Adi Sucipto, Jalan Malioboro, dan Jalan Panembahan Senopati," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009