Surabaya (ANTARA) - DPD Partai Hanura Jawa Timur memastikan mengusung pasangan Raharto Teno Prasetyo dan M. Hasjim Asjari (Teno-Hasjim) untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Pasuruan tahun 2020.

“Betul, kami mengusung Teno-Hasjim untuk maju dan berkontestasi pada Pilkada Kota Pasuruan,” ujar Sekretaris DPD Partai Hanura Jawa Timur Kakung Santosa ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat sore.

Pihaknya bahkan sudah menjadwalkan pemberian surat rekomendasi kepada pasangan Teno-Hasjim pada Senin, 10 Agustus 2020 di Kantor DPD Hanura Jatim di Surabaya.

“Agenda penyerahan rekomendasi nanti dihadiri pengurus DPD, DPC dan pasangan bakal calon,” katanya.

Baca juga: PAN restui Rudini-Samsudin bertarung di Pilkada Kotawaringin Timur
Baca juga: PKB Riau bahas kemunculan Iyeth Bustami di Pilkada Bengkalis
Baca juga: Partai Demokrat Depok sepakat Idris-IBH maju dalam Pilkada Depok


Menurut dia, pengusungan Teno-Hasjim karena diyakini memiliki potensi dan berpeluang memimpin Kota Pasuruan selama periode mendatang, terlebih modal Teno sebagai bakal calon wali kota petahana.

Disinggung alasan tak mengusung kader internal di Pilkada Kota Pasuruan dan justru merekomendasi kader partai politik lain, Kakung menyebutnya bukan persoalan yang harus diperdebatkan karena semua telah melalui mekanisme.

“Mas Teno bermodalkan petahana dan dia sudah mulai dari awal melakukan komunikasi dengan partai pengusung,” ucapnya.

Raharto Teno Prasetyo yang akan diusung Hanura merupakan kader sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan, sedangkan M Hasjim Asjari adalah kader potensial dari Partai NasDem.

Di DPRD Kota Pasuruan, PDI Perjuangan bermodalkan dua kursi dan Partai NasDem hanya satu kursi, sedangkan Partai Hanura memiliki tiga kursi.

Ketiga partai politik tersebut juga termasuk dalam satu fraksi di lembaga legislatif setempat.

Sementara itu, berkoalisinya Partai Hanura-PDI Perjuangan-Partai NasDem menjadikan pasangan Teno-Hasjim mengantongi persyaratan maju sebagai pasangan calon kepala daerah karena diusung partai yang memiliki enam kursi di parlemen.

Sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, persyaratan pengusungan pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota minimal enam kursi.

Raharto Teno Prasetyo saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan menggantikan posisi Wali Kota Setiyono yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi akibat dugaan kasus penyuapan pada 2018.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020