Jambi (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi memprotes keras dikeluarkannya kembali izin peredaran minuman beralkohol khas Jambi "Cap Macan" yang berkadar alkohol 14 persen.

"Kalau memang benar minuman yang tergolong minuman keras itu beredar lagi, kita akan protes," kata Ketua MUI Jambi Sulaiman Abdullah saat diminta tanggapannya di Jambi, Jumat.

Ia meminta pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait agar mengkaji ulang izin peredaran kembali minuman Cap Macan itu, apalagi produksi minuman ini pernah dihentikan oleh kepolisian karena diduga telah menewaskan sejumlah orang yang menkonsumsinya.

"Kalau pemerintah benar telah memberi izin, berarti pemerintah sama saja melegalkan perbuatan jahat dan merusak mental masyarakat. Ini kan jelas minuman haram menurut agama Islam, kenapa masih juga diberi izin," ujar Sulaiman bertanya.

Tak hanya haram menurut Agama Islam, Cap Macan dan juga minuman alkohol lainnya merupakan salah satu penyebab munculnya perbuatan kriminal. Ketika orang sudah mengonsumsi alkohol, sebagian besar berlanjut ke perbuatan kriminal dan meresahkan masyarakat, bahkan bisa berdampak pada hilangnya nyawa orang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi Hasan Basri SE, ketika dikonfirmasi mengatakan, izin untuk produsen minuman keras dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Ia mengatakan yang perlu dilakukan sekarang ini adanya pengawasan ketat terhadap penjualannya ke masyarakat umum atau warung-warung, termasuk Cap Macan, sementara untuk penjualan ke hotel-hotel dan tempat hiburan tidak terlalu masalah.

Dalam keterangan terpisah, salah seorang anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Syafrudin Dwi Aprianto minta agar peredaran minuman keras termasuk Cap Macan di Jambi benar-benar diawasi, jangan sampai dijual sembarangan seperti sebelumnya.

Saat ini sedang dilakukan revisi terhadap Ranperda miras di DPRD Kota Jambi, prinsipnya DPRD ingin peredaran miras di Kota Jambi diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjangkau oleh masyarakat umum.

"Jangan sampai miras dijual bebas dan dijumpai di berbagai tempat. Jika ini dibiarkan akan memberikan dampak pada tingginya angka kriminalitas di Kota Jambi," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jambi Syaifullah Nasution ketika ditanya wartawan mengatakan, minuman beralkohol Cap Macan yang diproduksi PD Lega Hati yang berlokasi di Jambi akan beredar kembali mulai Januari 2010.

"Untuk Jambi ada satu perusahaan minuman yang akan memproduksi minuman mengandung alkohol, yakni PD Lega Hati," ujar Syaifullah didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra bagian Selatan M Chariri saat ditanya wartawan usai sosialisasi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai di Jambi, Kamis (10/12).

Menurut dia, perusahaan ini telah mempunyai izin NPPBKC dari Bea Cukai dan persyaratan-persyaratannya juga telah dilengkapi, rencananya minuman yang mengandung etil alkohol 14 persen ini mulai beredar pada 1 Januari 2010.

Karena kandungan alkoholnya di atas lima persen maka wajib dilekatkan pita cukai. Cap Macan wajib melekatkan pita cukai di kemasannya, yang langsung akan rusak ketika produk dibuka, ujarnya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009