Surat tersebut akan diedarkan hingga tingkat kelurahan

Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta melarang penyelenggaraan tirakatan pada malam 17 Agustus 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Solo.

"Lebih baik tidak ada dulu," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jumat.

Terkait hal itu, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan kegiatan tirakatan di malam Hari Kemerdekaan RI yang biasa dilakukan setiap tahun. Menurut dia, surat edaran tersebut nantinya juga akan dikirim ke tingkat kelurahan.

Baca juga: PMI Surakarta siapkan bantuan darah dukung Beirut

"Surat tersebut akan diedarkan hingga tingkat kelurahan. Kalau untuk pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi akan dilakukan secara virtual," katanya.

Sementara itu, meski kegiatan malam tirakatan ditiadakan, dikatakannya, untuk Upacara Hari Kemerdekaan RI akan tetap dilakukan pada 17 Agustus 2020 pada pukul 07.00 WIB di halaman Balai Kota Surakarta.

Ia mengatakan pelaksanaan upacara tersebut menerapkan protokol kesehatan, termasuk di dalamnya menjaga jarak antarpeserta upacara.

Baca juga: Istana : Sirine berbunyi di seluruh RI saat peringatan kemerdekaan

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani mengatakan untuk memastikan penerapan jaga jarak, peserta upacara akan dibatasi.

Selain itu, dikatakannya, pemerintah juga akan melarang kegiatan perlombaan yang diadakan di kampung mengingat kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menurut dia, Pemkot Surakarta juga akan membatasi kegiatan sebagai rangkaian HUT RI.

"Hanya upacara di Pendhapi Gede Surakarta, kemudian dilanjutkan menyaksikan detik-detik proklamasi secara virtual," katanya.

Baca juga: Kerabat Keraton Solo revitalisasi Pesanggarahan Langenharjo

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020