Terutama dengan apa yang terjadi di perbatasan antarnegara saat ini, kita membutuhkan perlindungan data yang kuat untuk melindungi masyarakatJakarta (ANTARA) - Jaringan untuk Kebebasan Berekspresi di Asia Tenggara, SAFEnet, mendorong ASEAN untuk memiliki regulasi perlindungan data pribadi digital yang terintegrasi antarnegara anggota, khususnya di tengah situasi wabah COVID-19.
"Terutama dengan apa yang terjadi di perbatasan antarnegara saat ini, kita membutuhkan perlindungan data yang kuat untuk melindungi masyarakat," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, dalam sebuah acara virtual pada Jumat.
Hal itu terkait dengan penggunaan aplikasi digital penelusuran kontak (contact-tracing app) di sejumlah negara ASEAN untuk membantu penanganan pandemi di masing-masing negara, baik negara yang sudah mempunyai regulasi perlindungan data pribadi maupun yang belum.
Arthit Suriyawongkul dari Thai Netizen Network menyebut bahwa skenario pembukaan kembali wilayah negara-negara ASEAN membuat perlindungan data lintas batas (cross border) menjadi penting, dengan kemungkinan masyarakat suatu negara yang dapat kembali melakukan perjalanan antarnegara di kawasan.
"Ketika terjadi perjalanan itu, kita bicara soal dua hal, yakni perlindungan kesehatan misalnya dengan aplikasi penelusuran kontak lintas batas di dalam wilayah ASEAN karena berbagi data yang demikian mungkin dilakukan," kata Arthit.
"Dan dalam waktu yang bersamaan, kita juga membutuhkan hukum perlindungan data bagi masyarakat yang sedang berada di negara lain tersebut. Dan saya kira dalam konteks ASEAN, belum ada yang seperti ini," ujar dia menambahkan.
Sutawan Chanprasert, pendiri DigitalReach--organisasi yang bergerak di bidang digital dan kaitannya dengan HAM Asia Tenggara, menilai bahwa tidak ada satupun negara ASEAN dengan regulasi perlindungan data yang setara dengan contoh terbaik di level global.
Hal itu berlaku secara nasional, dengan fakta bahawa baru sebagian saja negara ASEAN yang sudah mempunyai regulasi perlindungan data, dan terlebih secara regional yang masih harus melalui proses panjang untuk dapat terimplementasi.
"Padahal, manfaat dari mempunyai regulasi perlindungan data di tingkat regional adalah bahwa makna data pribadi serta bagaimana data itu harus diperlakukan akan menjadi sama dalam level kawasan," tutur Sutawan.
Baik Arthit maupun Sutawan memberi contoh Uni Eropa, yang dalam hal ini telah mengeluarkan pedoman bagi negara-negara anggotanya untuk memperlakukan data pengguna ketika muncul tren penggunaan aplikasi penelusuran kontak COVID-19.
Baca juga: Aktivis pertanyakan efektivitas "contact-tracing app" di ASEAN
Baca juga: ASEAN diprediksi jadi pusat rantai pasok barang dunia pada 2030
Baca juga: Indonesia dorong ASEAN Plus Three bekerja sama untuk pemulihan ekonomi
Pewarta: Suwanti
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2020