Semarang (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Salman Maryadi menyatakan uang negara sebesar Rp600 juta lebih dapat diselamatkan dari tangan para koruptor dalam kurun waktu satu tahun terhitung hingga Desember 2009.
"Menurut saya jumlah tersebut masih sangat sedikit dibandingkan dengan kerugian negara akibat praktik korupsi selama ini dan pengusutan terhadap kasus korupsi harus ditingkatkan lagi dengan begitu uang negara akan lebih banyak diselamatkan," katanya di Semarang, Jumat.
Salman mencontohkan, untuk kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2008 negara menderita kerugian hingan mencapai Rp6 miliar lebih, sedangkan denda yang telah dijatuhkan kepada para terpidana kasus korupsi sebesar Rp155 juta.
"Uang yang berhasil diselamatkan tersebut dikembalikan lagi ke negara setelah proses peradilan kasus-kasus korupsi mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kendala utama dalam pengusutan kasus korupsi adalah masalah biaya yang untuk tiap perkaranya mulai tahap penyidikan hingga eksekusi, pihaknya hanya diberi alokasi dana Rp20 juta dan dalam satu tahun hanya dibatasi sampai delapan perkara saja.
"Padahal untuk membayar saksi asli saja bisa menghabiskan dana ratusan juta," katanya.
Menanggapi hal tersebut, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan mengajukan permohonan tambahan dana kepada Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto mengatakan minimnya alokasi biaya untuk pengusutan perkara itu berpotensi negatif.
"Dengan minimnya alokasi tersebut dimungkinkan para penegak hukum akan mencari uang untuk menutup kekurangan biaya pengusutan dari pihak lain yang tentu saja ilegal," katanya.
Eko juga menyatakan bahwa peluang makelar kasus (markus) dalam hal tersebut akan sangat besar sehingga dapat membahayakan proses penegakan hukum.(*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009