Hak setiap warga negara melakukan upaya hukum
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid tidak mempermasalahkan laporan Hadi Pranoto terhadapnya dan menyebut hal itu adalah hak setiap warga negara.

"Hak setiap warga negara melakukan upaya hukum, kita hormati saja mesti saya ‘mencium’ aroma hanya sekedar membela diri," kata Muannas saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada dirinya, Muannas menilai laporannya terhadap Hadi Pranoto seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum laporan Hadi ditangani.

"Mestinya laporan ini belum bisa diproses sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong, karena kalau laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan, tidak dapat diteruskan," ujarnya.

Baca juga: Hadi Pranoto laporkan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya

Lebih Lanjut, Muannas mengaku belum tahu banyak mengenai materi laporan terhadap dirinya, namun menegaskan akan mengikuti panggilan yang ada nanti.

"Soal materi perkara yang dituduhkan, saya belum tahu persis, jadi kita ikuti saja panggilan nanti," ujarnya.
 
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Berdasarkan hasil penelitiannya, ramuan dari bahan-bahan herbal alami Indonesia tersebut dipercaya mampu meningkatkan antibodi dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan direncanakan akan diproduksi massal gratis. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

Seperti diketahui, peneliti Hadi Pranoto melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Muhammad Nur Aris selaku kuasa hukum Hadi menjelaskan laporan tersebut dibuat atas dasar keberatan terhadap konten di salah satu unggahan di akun media sosial Muannas.

Baca juga: Soal herbal Hadi Pranoto, BPOM belum setujui sebagai obat COVID-19

"Ini adalah respon terhadap temuan yang kita temukan di dalam Instagram yang bersangkutan," ujarnya.

Muannas juga dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Pertama, karena telah menyebut Hadi sebagai profesor. Padahal, Hadi tak pernah berkata demikian.

"Yang pertama, bahwa MA (Muannas) menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor," kata Angga.

Laporan Hadi terhadap Muannas telah terdaftar dengan nomor laporan LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 6 Agustus 2020.

Baca juga: Polda Metro Jaya klarifikasi pelapor musisi Anji

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020