"Hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan," kata Darmin kepada wartawan seusai shalat Jumat di Jakarta.
Namun Darmin belum menjelaskan secara rinci pembahasan pembatasan asing tersebut.
Salah satu alasan pembatasan kepemilikan asing ini karena sebagian besar bank di Indonesia dimiliki asing secara mayoritas.
Selain itu, Darmin juga mengatakan bahwa BI juga sedang membahas tentang aturan permodalan minimal Rp100 miliar dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang harus diterapkan pada 2010.
Persyaratan modal minimum Rp100 miliar ini juga akan memicu investor asing terus akan melakukan akuisisi bank-bank di Indonesia, karena pemilik lokal tidak memiliki dana lagi untuk memenuhi aturan tersebut.
Dengan ketidakmampuan investor lokal tersebut akan membuat pemilik mengundang investor, termasuk investor asing.
"Sekarang tidak di paksalah ada modal minimum di perbankan. Yang penting sehat dan CAR (rasio kecukupan modal) juga bagus walaupun bank tersebut kecil," katanya.
Darmin mengungkapkan bahwa saat ini BI sedang melakukan revisi aturan modal minimum tersebut (PBI nomor 9/16/PBI/2007 tentang jumlah modal inti minimum bank umum yakni Rp 100 miliar).
Tentang aturan modal minimum ini termasuk aturan yang dicantumkan dalam API, Darmin menegaskan bahwa BI tidak akan memaksa perbankan untuk memenuhi aturan modal minimum tersebut.
"Nanti akan kami review (kaji) kembali (API), yang penting saat ini adalah sehatnya, bukan modalnya," tambah Darmin.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009