Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) akhirnya memberikan sanksi administratif kepada pelanggar Angkutan Lebaran 2009 yang terdiri 20 Perusahaan Otobus (PO) dan 32 bus.
"Jenis pelanggarannya umumnya pelanggaran tarif dan atau penelantaran penumpang angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)," kata Dirjen Perhubungan Darat, Dephub, Suroyo Alimoeso, kepada pers di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat No HK.402/4/14/ DRJD/2009 memutuskan bahwa sanksi terberat diberikan pada PO Warga Baru yang melakukan penelantaran penumpang di wilayah Surakarta Jawa Tengah.
?Sanksinya bagi PO ini adalah pelarangan pengoperasian kendaraan selama 13 minggu dan pelarangan pengembangan usaha perusahaan tersebut selama 13 bulan,? katanya.
Menurut dia, jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran pada periode angkutan lebaran 2009 mengalami penurunan sebesar 3,03 persen jika dibandingkan angkutan lebaran 2008 sebanyak 2008 sebanyak 20 PO dan 33 Bus.
"Sementara dari sisi jumlah laporan yang masuk sebanyak 43 PO 114 bs turun 2,56 persen dari tahun sebelumnya sebesar 117 laporan dari 57 PO," katanya.
Suroyo menjelaskan PO yang telah dikenakan sanksi administratif wajib menyerahkan Kartu Pengawasan (KPS) dan Buku Uji kendaraan ke Ditjen Perhubungan Darat.
Tindak lanjutnya, kata Suroyo, Ditjen Perhubungan Darat akan menyampaikan SK sanksi kepada Kepala Dinas Perhubungan/LLAJ Propinsi/Kabupaten/Kota, Polri dan Kepala Terminal asal dan tujuan trayek.
"Mereka yang akan mengawasi pelaksanaan sanksi secara langsung di lapangan," katanya.
Kasubdit Jalan Raya Hotma Simanjuntak mengatakan, Kepala Dinas Perhubungan/LLAJ Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap penjatuhan sanksi dan melaporkannya pada Ditjen Perhubungan Darat.
"Langkah terakhir dalam pengawasan sanksi administratif yang diberikan Dephub yaitu, Kepala terminal atau PPNS di terminal diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pengoperasian kendaraan yang telah dijatuhkan sanksi administratif," kata Hotma.
Keputusan Ditjen Perhubungan Darat mengenai sanksi administratif tersebut berlaku mulai 14 Desember 2009.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009