Bandung (ANTARA News) - Sebagai langkah untuk pemberantasan korupsi, sudah saatnya kini dibentuk Undang-undang Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara, kata Prof Sjahruddin Rasul dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Unpad, di Bandung, Jumat.

Sjahruddin mengatakan, undang-undang tersebut perlu dibentuk karena pertanggungjawaban pemerintah terhadap publik, saat ini, masih belum transparan.

Penyelenggara negara, kata Sjahruddin, harus memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya kepada publik, pertanggungjawaban tersebut apabila dilakukan secara transparan disebut akuntabilitas.

"Akuntabilitas merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan pemerintahan yang baik yang diharapkan dapat mencegah tindakan yang bersifat koruptif," ujar dia.

Tindak pidana korupsi, menurut Sjahruddin, terjadi karena terdapat keadaan yang memungkinkan untuk melakukan korupsi. Keadaan kondusif itu biasa dirumuskan sebagai G-O-N-E: greed (keserakahan), opportuinities (kesempatan), needs (kebutuhan), dan exposes (pengungkapan).

Sjahruddin mengatakan, selama ini, tindak korupsi yang tinggi tidak dibarengi pemberantasan korupsi yang optimal, sehingga dituntut cara-cara luar biasa untuk memberantas korupsi.

"Diperlukan metode pengakan hukum secara luar biasa, seperti membentuk badan khusus independen yang memiliki kewenangan luas dengan pelaksanaan pemberantasa korupsi secara optimal, intensif, efektif, profesional, serta berkesinambungan," ujar dia.

Guru Besar yang menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007 itu mengatakan, KPK adalah produk hukum luar biasa karena tindakan represifnya telah menunjukan hasil dengan menghukum koruptor kelas kakap.

"Namun dalam rangka tugas koordinasi dan supervisi perlu lebih ditingkatkan lagi agar mekanismenya memicu aparat penegak hukum lain melaksanakan tugasnya seperti KPK," ujarnya.

Sjahruddin juga mengatakan, di samping pencegahan dengan sistem akuntabilitas, korupsi juga dapat diberantas dengan tindakan represif terhadap pelaku dan pengembalian aset setelah penandatanganan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Covenction Against Corruption/UNCAC).(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009