Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan gelar perkara (ekspose) kasus Bank Century di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
"Hari ini memang ada tim KPK yang melakukan ekspose atau gelar perkara dengan tim BPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan.
Johan menjelaskan, gelar perkara itu untuk memperdalam sembilan temuan dalam kasus Bank Century berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPK.
Menurut Johan, KPK mengundang BPK untuk menganalisis sejumlah fakta yang kemunkinan berguna untuk langkah penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
Materi gelar perkara itu berbeda dengan materi pertemuan antara KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan BPK yang rencananya akan digelar Senin (14/12).
Johan menjelaskan, pertemuan empat lembaga itu akan membahas berbagai hal yang lebih umum. Sedangkan gelar perkara antara KPK dan BPK khusus membahas berbagai fakta yang terkait dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut sembilan temuan dalam kasus Bank Century. Johan menjelaskan, KPK belum mengambil kesimpulan terhadap sembilan temuan itu.
Bersama dengan BPK, KPK akan menganalisis apakah sembilan temuan itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau tindak pidana perbankan.
Untuk itu, KPK telah membentuk satu tim yang terdiri dari beberapa penyelidik untuk menindaklanjuti temuan itu.
Johan menegaskan, KPK hanya akan mengusut jika ada tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. KPK hanya akan bekerja jika ada unsur kerugian negara dan penyelenggara negara.
Selain bekerjasama dengan BPK, KPK juga akan manjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerjasama dengan PPATK, kata Johan, khusus untuk menganalisa aliran uang dalam kasus Bank Century. "Mungkin akan ditindaklanjuti dengan pertemuan," kata Johan.
Selain itu, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menemui lembaga lain, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Departemen Keuangan.
Johan menegaskan, KPK bisa mengusut dugaan pelanggaran hukum yang ada dalam kebijakan seorang pejabat publik. Namun, KPK hanya akan bisa bergerak jika ada unsur korupsi dalam kebijakan tersebut.
Johan menjelaskan hal itu terkait pernyataan sejumlah bahwa kebijakan seorang pejabat publik tidak bisa dipidana, termasuk kebijakan sejumlah pihak dalam kasus Bank Century.
Seperti diberitakan, BI bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengambil kebijakan bersama tentang penetapan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus.
Kebijakan itu diikuti dengan kebijakan pengucuran dana talangan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century hingga mencapai Rp6,7 triliun.
Johan menjelaskan tiga kondisi yang memungkinkan suatu kebijakan dapat diproses hukum oleh KPK. Kondisi tersebut adalah jika kewajiban itu mengakibatkan kerugian negara, jika ada suap yang mengiringi kebijakan itu, kemudian jika kebijakan itu dilakukan dengan cara melanggar hukum.
"Semuanya akan kita proses," kata Johan.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009