Jakarta (ANTARAn News) - Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Sulistyo Ishak mengatakan, pemecatan terhadap anggota polisi meningkat pada 2009 yang mencapai 270 orang, sedangkan tahun sebelumnya hanya 252 orang.
"Peningkatan jumlah pemecatan itu menunjukan Polri tegas menindak anggota yang melakukan pelanggaran," kata Sulistyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Sulistyo menuturkan data anggota yang mengalami Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 2009 itu hanya sampai Oktober sehingga masih terjadi penambahan karena masih ada dua bulan lagi sampai akhir 2009.
Sulistyo menyebutkan data pelanggaran baik disiplin maupun tindak pidana dari anggota Polri dan penyelesaian kasusnya sejak tahun 2004 hingga 2009 mengalami fluktuasi.
Data pelanggaran jenis disiplin pada tahun 2004 mencapai 3.835 kasus dan tindak pidana sekitar 1.072 kasus, sedangkan penyelesaian pelanggaran disiplin mencapai 1.592 dari 2.243 kasus dan pidana sekitar 186 dari 886 kasus, serta jumlah pemecatan sebanyak 131 orang.
Tahun 2005 jenis pelanggaran disiplin mencapai 2.830 kasus dan tindak pidana sebanyak 697 kasus, penyelesaian pelanggaran disiplin 688 perkara dan sisanya 2.142 kasus dan penyelesaian kasus pidana 286 perkara dan sisanya 411 kasus, serta jumlah pemecatan sebanyak 254 orang.
Tahun 2006 jenis pelanggaran disiplin mencapai 2.961 kasus dan tindak pidana sebanyak 961 kasus, penyelesaian pelanggaran disiplin 1.280 sisanya 1.681 kasus dan pidananya 412 sisanya 549 kasus dengan jumlah pemecatan 150 orang.
Tahun 2007 menunjukan jenis pelanggaran disiplin (5.703 kasus) dan pidana (357 kasus), penyelesaian pelanggaran disiplin 1.475 kasus, sisanya 4.228 kasus) dan pidana 56 kasus dan sisanya 301 kasus, sementara jumlah pemecatan 160 orang.
Tahun 2008 menunjukan jenis pelanggaran disiplin (7.035 kasus) dan pidana (1.164 kasus), penyelesaian pelanggaran disiplin 2.518 perkara dan sisanya 4.517 kasus, kemudian penyelesian pidana 272 kasus dan sisanya 892 kasus, sementara dengan jumlah pemecatan 252 orang.
Pada tahun 2009 terdapat 5.464 kasus pelanggaran disiplin dan 1.082 pelanggaran pidana dengan penyelesaian disiplin 1.585 kasus dan sisanya 3.872 kasus dan penyelesaian pelanggaran pidana 108 kasus dan sisanya 974 kasus, sementara jumlah pemecatan 270 orang.
Sulistyo menyatakan pihaknya tidak menutupi perilaku anggota Polri yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) baik secara pelanggaran internal maupun pelanggaran pidana.
"Dalam kurun waktu itu, polisi ingin meningkatkan kinerjanya agar lebih baik," ujarnya.
Wakadiv Humas Polri menyatakan upaya pemahaman Polri tentang HAM melalui penjabaran instrumennya, seperti pendidikan Polri pada pendidikan Sekolah Calon Bintara (Secaba), Sekolah Calon Perwira (Secapa) dan Sekolah Perwira Tinggi (Sespati).
Sedangkan masalah pengawasan internal terdapat Inspektorat Pengawasan Umum(Itwasum) dan pengawasan eksternal (Komnas HAM, Komnas Anak dan Komnas Perempuan).
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009