Tangerang (ANTARA News) - Andi Rivai, pengacara Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, eksekutor Nasruddin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) mengatakan, kliennya justru berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat pembunuhan, jadi tidak mungkin sebagai pelaku.
"Ketika peristiwa pembunuhan Nasruddin, klien kami tidak berada di lokasi kejadian, namun mengapa didakwa sebagai pelaku, jadi ini tidak adil," kata Andi di Tangerang, Juma, usai sidang di PN Tangerang yang dipimpin hakim Arthur Hangewa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fauzan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fauzan mendakwa Nasrudin ditembak Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang.
Korban terkena timah panas dalam kendaraan sedan warna silver nomor polisi B-191-E ketika berada di Jalan Hartono Raya, Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Maret 2009 pukul 14:30 WIB.
Rivai menambahkan, kliennya sejak 10 Maret 2009 hingga 4 April 2009 berada di Kupang untuk melihat ayahnya yang sedang sakit dan akhirnya meninggal.
Keberadaan Edo di Kupang dapat dilihat sejumlah tetangga dan keluarganya yang menyaksikan saat ayahnya dikubur di pemakaman umum.
Demikian pula, ada bukti lain secara tertulis tentang keberadaan Edo di Kupang salah satunya tiket pesawat yang ditumpanginya.
Tentang keberadaan Edo juga dianggap telah bertentangan dengan pasal 55 ayat I ke-1 KUHP, katanya bahwa pelaku tidak berada di tempat kejadian.
Menurut dia, dalam dakwaan jaksa, Edo dituduh sebagai pelaku, padahal tidak mengenal Daniel atau Heri Santosa alias Bagol yang disebut sebagai pelaku utama pembunuhan Nasruddin.
Edo bersama empat pelaku lainnya dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa pada sidang terpisah di PN Tangerang.
Bahkan Edo dianggap sebagai penghubung dalam kasus pembunuhan berencana itu, terdakwa bersama Daniel, Bagol, Franciskus Tadon Keran alias Amsi, Hendrikus Kia Walen alias Hendrik.
Andi Rivai menambahkan, sangat ironis bahwa seseorang yang tidak berada di lokasi kejadian disebut sebagai pelaku pembunuhan.
Sidang ditunda hingga Senin (14/12). (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009