Jakarta,(ANTARA News) - Robert Tantular, mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk yang menjadi terpidana dalam kasus Bank Century, Jumat diperiksa kembali oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pelarian aset bank tersebut.

"Benar, Robert Tantular diperiksa kembali guna melengkapi keterangannya yang lalu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Robert Tantular pada Jumat (4/12), telah diperiksa oleh penyidik Kejagung dengan dicecar 12 pertanyaan seputar pelarian aset Bank Century yang tersangkanya sampai sekarang masih buron, yakni, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq.

Jampidsus membantah jika pemeriksaan lanjutan tersebut untuk menghubung-hubungkan peranan Robert Tantular dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam penyelamatan bank tersebut.

"Itu tidak benar (pemeriksaan untuk mengkaitkan antara Robert Tantular dengan Sri Mulyani)," katanya.

Sebelumnya, Robert Tantular menyatakan dirinya telah dikambinghitamkan dalam kasus Bank Century.

Namun, Robert Tantular tutup mulut menjelaskan siapa yang telah mengkambinghitamkan dirinya dalam kasus itu hingga dirinya harus divonis empat tahun penjara dan Rp50 miliar/subsider lima bulan kurungan.

Robert Tantular menjelaskan dirinya dikambinghitamkan karena pada 16 November 2008 dirinya sudah mendapatkan investor baru dari Grup Sinar Mas Multi Artha untuk menolong Bank Century.

"Pak Heru Kristiana (Deputi Direktur Pengawasan Bank Indonesia) yang memberitahukan bahwa Bank Century telah diambil alih LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," katanya.

Ia mengatakan dirinya juga sudah menemui Deputi Gubernur BI, Sitif Fajriah dan Deputi Gubernur BI, Budi Rohadi untuk memberitahukan adanya investor baru Grup Sinar Mas Multi Artha.

"Saya menjelaskan bahwa Grup Sinar Mas akan membantu itu, tapi kondisi Bank Century sudah diproses karena kalah kliring, hingga tetap tidak bisa mengatasi rushnya," katanya.

Disebutkan, pada 20 November 2008 malam, dirinya mengaku dipanggil lagi oleh BI dan diperintahkan ke Departemen Keuangan (Depkeu).

"Di sana ternyata ada rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), tetapi kami bertiga ditempatkan disutu ruangan dan disuruh menunggu sampai jam tujuh pagi dari jam delapan malam," katanya.

Ia mengaku bahwa BI sudah memberikan bantuan kliring secara Bank Century secara tiga tahap dari 15 November 2009 dan 18 November 2009.

Tahap pertama diberikan sebesar Rp502 miliar dan Rp187 miliar hingga totalnya Rp689 miliar.Pada 20 November 2008, dana bantuan itu habis lagi karena kalah kliring, katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009