Agar masyarakat dapat lebih memahami dan menaati hak dan kewajibannya dalam memerangi COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah daerah bersama Komite Penanganan COVID-19 agar lebih berkomitmen untuk menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 di sejumlah wilayah yang mulai meningkat kasusnya.
Ketua MPR Bamsoet dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta Jumat, mengatakan hal tersebut karena terdapat 13 kabupaten dan kota yang mengalami perubahan zona oranye menjadi zona merah, atau dari daerah dengan risiko sedang menjadi daerah dengan risiko tinggi.
"Khususnya wilayah dengan status zona oranye atau pun merah agar dapat meminimalisir dan menekan sebanyak mungkin masyarakat tidak terinfeksi COVID-19," kata dia.
Dengan komitmen tersebut, kata dia, pemerintah daerah masing-masing wilayah dapat secara sigap mengambil kebijakan yang tepat untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Bamsoet: Masyarakat harus saling bantu atasi dampak pandemi COVID-19
Bamsoet juga mendorong pemerintah pusat, pemda dan Komite Penanganan COVID-19 untuk terus mensosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Agar masyarakat dapat lebih memahami dan menaati hak dan kewajibannya dalam memerangi COVID-19," kata Bamsoet pula.
Dengan sosialisasi instruksi tersebut, kata dia, tentunya semua pihak mengetahui sanksi yang harus diterima jika melanggar protokol kesehatan seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemudian, pemerintah juga perlu terus memperkuat komitmen untuk lebih bekerja keras menangani wabah COVID-19 yang telah menyerang sebagian besar negara di dunia sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
Baca juga: Ketua MPR: Pilkada mutlak dilakukan dengan protokol kesehatan
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020