"Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kapuas," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Surabaya, Jumat.
Dari data yang dihimpun, penangkapan G dipimpin oleh tim dari Polrestabes Surabaya setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas.
Baca juga: Polisi periksa 8 saksi kasus "fetish" kain berkedok riset
Petugas mendapati G berada di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, lalu membawanya ke Polres setempat pada Kamis (6/8).
Setelah ditangkap, G dibawa ke RSUD Kapuas untuk dilakukan uji cepat Covid-19 yang hasilnya nonreaktif. Selanjutnya G akan dibawa ke Surabaya guna disidik personel Polrestabes Surabaya. Saat G ditangkap, polisi juga menyita satu ponsel milik G.
Baca juga: Unair dampingi korban kasus "fetish" kain lapor polisi
Dalam kasus ini polisi menjerat G dengan pasal berlapis, yaitu pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan pasal 335 KUHP.
Baca juga: Pelaku budaya: Kain jarik jangan diidentikkan hal bertentangan moral
"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Andiko.
Sebelumnya di media sosial dari thread pemilik akun Twitter mufis @m_fikris. Ia mengaku menjadi korban pelecehan yang seksual yang dilakukan pria berinisial G.
Akun Twitter itu membagikan cerita tersebut karena tidak ingin ada korban lain.
Baca juga: Polda Jatim buka posko pengaduan "fetish" kain jarik berkedok riset
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020