Saya sudah sampaikan persoalan ini saat rapat bersama Wapres KH Ma’ruf Amin, Rabu (5/8)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin meminta semua instansi pemerintah agar bergerak cepat dan tidak berpikir sektoral agar roda perekonomian tetap berjalan baik di tengah pandemi dan resesi ekonomi global saat ini.

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah lambannya proses perizinan di Kementerian Perdagangan.

“Saya sudah sampaikan persoalan ini saat rapat bersama Wapres KH Ma’ruf Amin, Rabu (5/8),” kata Sultan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pengusaha mitra petani bawang putih di Kabupaten Cianjur sudah hampir dua bulan mengurus ijin impor di Kemendag, tetapi belum juga dikeluarkan. Padahal konsekuensi dari tanam dan terbitnya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan adalah keluarnya Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag.

Menurut senator asal Bengkulu ini, jika SPI tidak dikeluarkan akan mempersulit pengusaha mitra petani membiayai penanaman 500 hektare di Cianjur. Padahal skema kerja sama di Cianjur itu merupakan proyek percontohan ideal karena jelas porsi bagi keuntungan 60 persen untuk petani, 30 persen untuk pengusaha dan 10 persen untuk fasilitas umum di desa.

Proyek percontohan yang didukung DPD Dapil Jabar itu juga melibatkan sekitar 4.000 tenaga kerja, mulai dari petani pemilik lahan, petani penggarap hingga buruh tani dan pekerja harian lepas yang tersebar di 9 kecamatan di kabupaten Cianjur. “Makanya saat itu, DPD RI berkunjung langsung ke lokasi, dan bertemu dengan para petani di sana,” ujar Sultan.

Tapi sudah dua bulan urus izin di Kemendag belum juga kelar. Padahal di Permendag tentang SPI, paling lambat 14 hari kerja.

Sultan mendengar bahwa proses verifikasi gudang dan lain-lain sudah jelas. “Artinya tidak ada masalah,” ujar Sultan.

Seperti diberitakan, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto membeberkan ada 34 perusahaan yang berhasil memasukkan bawang putih impor ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen RIPH yang hanya diterbitkan oleh Kementan.

“Benar, ada kurang lebih 34 importir yang tidak ada RIPH memasukkan bawang putih dan itu sudah kami laporkan semuanya ke Satgas Pangan,” ungkap Prihasto dalam rapat kerja Kementan dengan Komisi IV DPR RI, Senin (22/6/2020).

Diketahui, Kemendag melakukan relaksasi izin impor hortikultura dengan menerbitkan Permendag No 27/2020 tentang Perubahan Atas Permendag No 44/2019 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang berlaku 18 Maret sampai 31 Mei 2020.

Melalui Permendag tersebut, Pemerintah membebaskan impor bawang putih untuk mempercepat stok masuk ke Indonesia.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020