Solo, (ANTARA News) - Ratusan siswa Taman Kanak-kanak Al Azhar Syifa Budi, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, melakukan penyusunan kolase uang koin kepedulian untuk Prita Mulyasari.

Uang-uang yang akan dikirim ke Jakarta tersebut disusun oleh para siswa membentuk tulisan "Coin For Prita".

Usai selesai membentuk kolase tulisan tersebut, para siswa dibantu oleh sejumlah guru mengumpulkan koin-koin tersebut untuk dikirim ke Posko Peduli Prita di Jakarta melalui Kantor Pos Besar Surakarta.

"Aksi yang para siswa lakukan ini merupakan wujud solidaritas sesama warga Indonesia," kata Kepala TK Al Azhar Syifa Budi, Iin Meliani.

Meskipun di Posko Peduli Prita sudah mengumpulkan lebih dari Rp500 juta, kata dia, aksi ini tetap dilakukan sebagai perwujudan keprihatinan terhadap kasus yang menimpa Prita Mulyasari.

Selain itu, kata dia, melalui kegiatan ini para siswa dilatih untuk berempati kepada penderitaan yang dialami oleh orang lain.

"Para siswa sebelumnya telah kami jelaskan penderitaan yang dialami Prita. Akan tetapi, kami tidak menekankan pada kasus hukum tersebut secara terperinci," kata dia.

Dia mengatakan, penjelasan ditekankan mengenai penderitaan Prita yang terpaksa berpisah dengan anak-anaknya dan keluarga lainnya akibat menghadapi masalah hukumnya yang berawal dari sakitnya Prita.

"Dari penjelasan tersebut, para siswa mengerti penderitaan yang dihadapi Prita dan mereka sepakat untuk membantu ibu dua anak tersebut," katanya.

Ribuan uang koin yang disusun tersebut, kata dia, berasal dari sumbangan infaq para siswa setiap minggu dan hasil pengumpulan uang para siswa yang disisihkan khusus untuk aksi yang mereka lakukan ini.

"Melalui aksi ini kami berharap Prita dan keluarganya dapat lebih tabah dalam menghadapi masalah mereka saat ini," kata dia.

Selain itu, lanjut Iin Meliani, pemerintah juga diharapkan dapat mereformasi aparat hukumnya dan lebih menegakkan keadilan hukum bagi warganya.

Sementara itu, seorang siswa, Helsa Sri Prameswari mengatakan, dia dan teman-temannya prihatin atas penderitaan yang dialami Prita.

"Semoga kepedulian kami dapat lebih menguatkan Bunda Prita," kata Helsa.

Sebelumnya, Prita Mulyasari telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Banten karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Banten.

Prita diharuskan membayar denda sebanyak Rp204 juta kepada rumah sakit tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009