Jakarta (ANTARA News) - Kapal Patroli Direktorat Jendral Bea dan Cukai (BC) menangkap kapal motor (KM) Dua Saudara bermuatan minuman keras (miras) asal Singapura tujuan Batam.

Kepala Humas Ditjen BC Evy Suhartantyo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat menyebutkan, upaya penyelundupan miras berbagai jenis dan merk itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp1 miliar.

Kapal Patroli Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bernomor BC20001 berhasil menangkap KM Dua Saudara di sekitar Selat Singapura pada Kamis (10/12).

"KM Dua Saudara memuat miras berbagai merk dari Singapura tujuan Batam," kata Evy.

Sebelumnya pada Kamis (10/12) BC juga memusnahkan barang dikuasai negara berupa 103.057 botol miras eks impor di lapangan Jakarta International Container Terminal (JICT) I Tanjung Priok Jakarta.

Jumlah 103.057 botol itu terdiri atas 4.723 karton yang dimusnahkan, di mana tiap karton terdiri 20 botol Natural Soju eks Korea. Selain itu 8.597 botol minuman keras berbagai merk dan jenis antara lain Rose Mount, Lindemans, Amarula, Jhonny Walker, Smirnoff, Jack Daniels, Chateu Noirac, Alexis Lichine, Sauvignon Hacienda, dan Queen Adelaide, serta Drostdy Hof.

Miras yang telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara itu berasal dari hasil operasi penindakan yang dilaksanakan oleh BC Tanjung Priok.

Dalam kesempatan itu Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu untuk membahas masalah miras itu.

"Kami membahas bagaimana kebijakan impor miras terutama setelah disahkannya UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," kata Sri Mulyani.

Ia menyebutkan, selain membahas penerapan UU PPN dan PPnBM, Depdag bersama Depkeu juga akan membenahi tata niaga miras.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009