Jambi (ANTARA) - Badan narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap tiga kurir narkotika dengan barang bukti dua kilogram sabu dan 3.400 butir pil ekstasi yang tertangkap di perbatasan Jambi-Pekanbaru, Riau.
Kepala BNN Provinsi Jambi Dwi Irianto, saat dikonfirmasi, Jumat, membenarkan pada Rabu (5/8) sekitar pukul 23.45 WIB telah berhasil menangkap tiga orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi.
Adapun pelaku yang ditangkap bernama Alimudin (27) warga Perumahan Kembar Lestari 2 Jalan Patimura RT.12, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Romi (31) dan Apriandi (33) merupakan warga Kecamatan Reteh, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau.
"Yang diamankan ada tiga pelaku inisial AM warga Kota Jambi dan RM dan AP dua dari Kepulauan Riau," kata Dwi Irianto.
Baca juga: Polisi selidiki napi Lapas Jambi kendalikan peredaran sabu
Dari ketiga tangan pelaku petugas BNN Provinsi jambi berhasil menyita diduga narkotika jenis sabu seberat dua kilogram dan pil ekstasi sebanyak 3.400 butir.
Ketiga pelaku ini ditangkap di perbatasan Jambi-Pekanbaru, Riau saat akan membawa barang menggunakan mobil mobil Avanza warna Silver dengan No.Pol BM 1566 TM
"Awalnya dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman sabu, setelah di diselidiki baru lah kami sergap pelaku di perbatasan Jambi-Riau. Selain barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 2 kg, juga ekstasi sebanyak lebih kurang 3.400 butir," katanya.
Petugas juga menita satu unit mobil toyota Avanza warna Silver Nomor Polisi BM 1566 TM 1 unit, telepon genggam merk Oppo warna hitam, telepon genggam merk Samsung A51 warna hitam, satu unit telepon genggam merk Strawbery warna kuning dan tas ransel warna hitam.
"Kini ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jambi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," Dwi Irianto.
Baca juga: Polda Jambi tangkap oknum PNS pengedar sabu
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Jambi amankan 39 kg sabu-sabu dari mobil pick up
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020