Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial bersama Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos) membahas petunjuk pelaksanaan pengasuhan anak atau foster care demi mewujudkan masa depan terbaik bagi anak, sehingga mencapai sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
"Peluncuran Foster Care harus dilengkapi dengan gambaran anak-anak yang memerlukan pengasuhan keluarga pengganti," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat dalam kegiatan Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan Foster Care di Hotel Horison Bekasi yang dilaksanakan pada 5-7 Agustus 2020, Jumat.
Baca juga: Kemensos akan tindak tegas penyimpangan bansos
Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa pembahasan petunjuk pelaksanaan pengasuhan anak tersebut dilaksanakan sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak dan Peraturan Menteri Sosial RI No 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.
Ia menjelaskan bahwa istilah pengasuhan anak merupakan padanan untuk istilah foster care karena belum adanya nomenklatur yang sesuai dalam Bahasa Indonesia.
"Istilah foster care ini sudah sangat banyak digunakan oleh negara lain untuk pengasuhan anak oleh orang tua asuh. Sebelumnya, pengasuhan anak oleh orang tua asuh (foster Care) itu sudah tumbuh di dalam ruang lingkup masyarakat," katanya.
Harry memberikan contoh Muhammadiyah yang sebelumnya telah menjalankan program foster care pada 1912 karena keprihatinan organisasi tersebut melihat banyak anak telantar akibat korban perang, sehingga mendirikan sebuah panti untuk menampung anak telantar dan mencarikan orang tua asuh melalui proses yang ditetapkan.
Ia mengajak kepada seluruh pihak terkait untuk bersama-sama melakukan peluncuran nasional pelaksanaan foster care agar program dan aturan tersebut dapat dikenal masyarakat yang ingin mengasuh anak dan mendata anak yang telah diasuh oleh keluarga asuh.
Dalam peluncuran tersebut, selain menekankan perlunya kelengkapan tentang gambaran anak-anak yang memerlukan pengasuhan keluarga pengganti, Harry juga berharap ke depan Kemensos dapat menggunakan instrumen dari BPS untuk mendata jumlah anak-anak di Indonesia yang tinggal bersama orang tua kandung, keluarga besar dan tetangga.
Baca juga: Mensos: Anak harus dibatasi aksesnya dari rokok
Baca juga: Pemerintah pastikan asupan gizi ibu hamil dan anak selama pandemi
Pengasuhan anak melalui Foster Care tersebut, kata dia, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak.
Balai dan Loka serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), kata dia, memiliki kapasitas dan potensi untuk mengembangkan pelaksanaan foster care sebagai agen perubahan yang bisa merespons untuk memberikan pelayanan proses pengasuhan alternatif bagi anak-anak yang memerlukan keluarga pengganti.
“Kelekatan itu intangible, anak itu murni, ia memilih sendiri ingin dengan siapa dan melakukan apa. Yang perlu diperhatikan oleh Dinas Sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak adalah apakah kelekatan calon anak asuh dan orang tua asuh telah terjalin," kata Harry kepada peserta pertemuan.
Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk menyelesaikan pedoman foster care yang akan menjadi arahan bagi pelaksana foster care di daerah.
"Perlu adanya aturan petunjuk pelaksanaan dari pengalaman-pengalaman di lapangan oleh pelaksana uji coba foster care, seperti bagaimana memproses anak yang sudah diasuh oleh keluarga asuh (existing foster care) dan ditemukannya anak-anak yang sudah diasuh oleh keluarga asuh yang berbeda agama dengan anak asuh," kata Kanya.
Baca juga: Mensos serahkan bantuan untuk pekerja otomotif terdampak COVID-19
Ia juga menekankan perlunya pengaturan secara teknis pengasuhan bagi anak-anak yang telantar di luar negeri. "Diharapkan semua pihak dapat memastikan foster care berjalan dengan baik dan dapat berkembang di seluruh wilayah," katanya.
Petunjuk Pelaksanaan Foster Care, kata dia, sangat diperlukan bagi Dinas Sosial, Lembaga Pengasuhan Anak dan Orang Tua Asuh sebagai arahan bagi pelaksana di lapangan.
Kegiatan itu melibatkan peserta dari Dinas Sosial, Satuan Bakti Pekerja Sosial Sosial (Sakti Peksos) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai pelaksana uji coba foster care 2019.
Pewarta: Katriana
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020