Jakarta (ANTARA) - KPK, Jumat, memanggil anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Muhardi, dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Muhardi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain Muhardi, KPK juga memanggil seorang saksi lain untuk Ramlan, yaitu Ellen Joe selaku ajudan ketua DPRD Muara Enim.
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB
Sebelumnya, Muhardi sempat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/2) untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar.
Selain Muhardi, turut dihadirkan sebagai saksi, yakni anggota DPRD Muara Enim 2019-2024, Mardalena, anggota DPRD Muara Enim 2014-2019, Irul, anggota DPRD Muara Enim 2014-2024, Virsa Heryawan, anggota DPRD 2014-2019 Muara Enim, Imam Hamsi, dan Suryadi sebelum diumumkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bupati Muara Enim didakwa terima suap dari proyek Rp130 miliar
Lima anggota DPRD itu membantah telah menerima bungkusan berisi uang bagian dari 15 persen fee komitmen yang diberikan terpidana Roby Pahlevi selaku kontraktor yang mengerjakan 16 paket proyek itu.
Ramlan bersama mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).
Aries diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan fee komitmen perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: Kemarin, suap Dinas PUPR Muara Enim hingga korupsi proyek Bengkalis
Fahlefi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.
Fahlefi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR/PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar.
Baca juga: Periksa eks anggota DPRD, KPK dalami aliran dana korupsi Muara Enim
Fahlefi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan Muhtar divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Yani divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020