Bandarlampung (ANTARA) - Petugas gabungan kembali menggagalkan upaya penyelundupan 2.960 burung liar dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa di Pelabuhan Bakauheni dalam dua hari terakhir.
"Kami bersama tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan beserta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung terus memperketat pengawasan dalam upaya mencegah berbagai bentuk penyelundupan satwa liar ilegal asal Pulau Sumatera ke Pulau Jawa," ujar Kepala Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Muh. Jumadh melalui keterangan tertulis di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan, dalam kurun waktu dua hari petugas gabungan kembali menemukan upaya penyelundupan 2.960 ekor burung liar di Pelabuhan Bakauheni dengan tujuan DKI Jakarta.
"Ribuan ekor burung tersebut kami temukan saat melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni, dengan modus penyelundupan menggunakan bus antar Provinsi serta mobil travel, dan di dapati semuanya tanpa dokumen resmi," katanya.
Baca juga: Karantina Pertanian Lampung gagalkan penyelundupan 84 ekor burung liar
Menurutnya, telah terjadi beberapa kali aksi penyelundupan satwa liar dengan modus pengiriman menggunakan mobil travel dan bus di Pelabuhan Bakauheni dan berhasil diketahui petugas berwenang.
"Burung liar yang akan diselundupkan sebanyak 2.960 ekor terdiri dari beberapa jenis meliputi perkutut, kutilang, trocok, cucak mini, sempur sungai, ciblek, jalak kebo, pleci, gelatik batu dan tekukur," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah diperiksa dan dilakukan tes cepat untuk memastikan satwa tersebut bebas Avian Influenza, temuan 2.960 ekor satwa selundupan telah di serahkan kepada BKSDA untuk di epasliarkan ke habitat asal.
"Semua dalam kondisi baik, dan sudah diamankan ke kandang yang layak untuk pemulihan kondisi setelah terperangkap di tempat tidak layak saat pelaksanaan penyelundupan," katanya.
Baca juga: JPU tuntut empat tahun penjara penyelundup anak singa
Baca juga: Pelaku penyelundupan lima burung serindit melayu diburu petugas
Baca juga: UNODC sebut penjualan gading ilegal turun, perdagangan pangolin naik
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020