Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Kamis 6/8) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sempat berusaha menghilangkan jejak hingga KPK memanggil Bupati Blora Djoko Nugroho dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Polisi: Tersangka kasus penghinaan Ahok berusaha hilangkan jejak
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti nama pada akun Instagram yang digunakan untuk menghina Ahok.
Selengkapnya baca di sini
Belasan usaha panti pijat di Sentul Bogor ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan belasan usaha panti pijat di Kawasan Sentul. Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selengkapnya baca di sini
Polisi tangkap pria yang bunuh dua anak kandungnya
Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur menangkap seorang pria bernama Andreas Pati Jumat (25) diduga telah membunuh dua anak kandungnya sendiri yang masih berusia balita di Desa Balaweling Niten, Kecamatan Witihama Pulau Adonara, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selengkapnya baca di sini
Polda Kalsel tangkap dua orang bawa ratusan kilogram sabu-sabu
Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan bersama Satuan Tugas Khusus Merah Putih Mabes Polri berhasil menangkap dua orang yang membawa ratusan kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Selengkapnya baca di sini
KPK panggil Bupati Blora terkait kasus PTDI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Bupati Blora Djoko Nugroho dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020