Polda Metro Jaya berhasil melacak jejak tersangka yang berada di Medan, kemudian mengamankan tersangka dengan bantuan Polda Sumatera Utara.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti nama pada akun Instagram yang digunakan untuk menghina Ahok.

"Inisal EJ (47) ini pemilik akun @an7a_s679 oleh yang bersangkutan diubah akun tersebut menjadi vero_the_phoenix. Ini sempat diubah pada saat itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.

Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya tetap berhasil melacak jejak tersangka yang berada di Medan, kemudian mengamankan tersangka dengan bantuan Polda Sumatera Utara.

"Penyidik sudah mengetahuinya dan melakukan pengejaran di Medan," ujarnya.

Baca juga: Tersangka pencemaran nama baik Ahok tidak ditahan

Baca juga: Polisi tangkap tersangka pencemaran nama baik Ahok di Medan

Baca juga: Polda Metro amankan terduga pelaku pencemaran nama baik Ahok

Yusri mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki. Tersangka pertama adalah KS (67) dengan akun Intagram @ito.kurnia dan tersangka kedua adalah EJ.

Tersangka KS dan EJ diketahui menggunakan akun Instagram masing-masing mengunggah konten pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya, antara lain menyandingkan foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

Polda Metro Jaya tidak menahan KS maupun EJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor.

"Kami masih (kenakan) wajib lapor terus terhadap keduanya karena proses masih berjalan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020