Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa Ari Muladi dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha Anggodo Widjojo.
Nama Ari Muladi muncul dalam kronologi skenario penyuapan kepada pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Skenario itu diduga digagas oleh Anggodo Widjojo, adik pengusaha Anggoro Widjojo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ari Muladi mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya dimintai keterangan soal aliran dana.
Pengacaranya, C. Suhadi menambahkan, aliran dana yang dimaksud adalah aliran dana yang seluruhnya mencapai Rp5,1 miliar dari Anggodo kepada Ari Muladi.
"Juga aliran lanjutan dana dari Ari Muladi ke seorang bernama Yulianto," kata Suhadi.
Yulianto adalah orang yang disebut sebagai penyalur dana kepada pimpinan KPK. Namun, sampai saat ini, keberadaan Yulianto tidak diketahui.
Sementara itu, pengacara yang lain, Petrus Selestinus meminta KPK segera memeriksa pihak lain yang diduga terkait dengan upaya penyuapan kepada KPK.
Menurut Petrus, upaya penyuapan itu adalah tindak pidana menghalangi kerja KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang menjerat Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo.
"Semua yang disebut dalam rekaman di Mahkamah Konstitusi harus diperiksa," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009