Jakarta (ANTARA News) - Chairman Global Nexus Institute, Christianto Wibisono mengatakan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu membentuk Tim Pemulihan Aset Publik (TPAP) untuk mengatasi kemelut Bank Century.

"Tim tersebut nantinya bekerja untuk mempersiapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) baru tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)," jelasnya dalam acara diskusi bertema "Anatomi dan Perspektif Kasus Bank Century" di Jakarta, Kamis.

Menurut Christianto, TPAP juga harus menuntaskan pengejaran dan pengembalian aset Bank Century (sekarang menjadi Bank Mutiara) dari pemilik lama dengan memfasilitasi sinergi penuntasan kasus oleh aparat penegak hukum.

Ia juga mengatakan, dari sudut ranah kebijakan ekonomi politik, keputusan Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) saat itu sudah tepat.

Saat itu, JK memerintahkan penangkapan pemilik Bank Century yang telah melakukan tindak pidana penggelapan di tengah situasi krisis global yang bisa berdampak sistemik.

Namun, lanjutnya, keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang saat itu dijabat oleh Sri Mulyani dan Boediono yang mengeluarkan Putusan Otoritas Moneter juga tidak salah.

"Hal itu karena kondisi gawat darurat, di mana bila Bank Century dibiarkan tutup, maka dana pihak ketiga yang berjumlah Rp600 triliun atau 40 persen dari total Rp1.500 triliun dalam sistem perbankan Indonesia, terancam `rush`," kata Christiona, yang juga pengamat ekonomi.

Meski demikian, ia menilai penyebab dan akar masalah mikro sebelum serta sesudah penalangan, tetap merupakan ranah investigasi hukum. Terutama penggelapan dan penipuan uang nasabah melalui berbagai manipulasi.

Ia mengatakan, agar pengejaran dan pemulihan aset serta pengadilan dan penghakiman terhadap trio pemegang saham Bank Century yaitu Robert Tantular, Rafaat Ali Rizki dan Hesham Al Warraq harus ditegakkan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009