Tangerang (ANTARA News) - Perdamaian antara rumah sakit (RS) Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten dengan  Prita Mulyasari tinggal menunggu respon dari kuasa hukum Prita.

"Bola perdamaian berada di tangan Prita dan tim pengacara Prita, bukan Omni,"kata Kepala Bagian Legal dan Humas RS Omni International, Lalu Hadi di Tangerang, Kamis.

Hadi menyatakan, hasil  pertemuan antara RS Omni dan Prita yang dimediasi Depkes, Senin  (7/12) membuahkan sikap bahwa RS Omni akan  mencabut gugatan terhadap Prita.

Dalam mediasi itu, kata Hadi, terdapat tiga klausul yang disepakati RS Omni, pertama saling menghargai dan ke dua saling memaafkan.

"Ke tiga Prita tidak usah menganti rugi, itu bahan hasil mediasi antara Prita dan Omni yang difasilitasi Depkes,"ujar Hadi.

Ia menjelaskan, RS Omni telah memutuskan untuk menyepakati  tiga klausul tersebut, hanya dari pihak Prita yang belum merespon dan menyepakati klausul itu.

Hadi mengutarakan, klausul RS Omni telah diajukan ke Depkes dan pihaknya menginginkan kasus tersebut berakhir damai."RS Omni juga tidak ingin Prita membayar ganti rugi RP204 juta,"kata Hadi. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009