Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
"Tim jaksa memeriksa sembilan saksi terkait kasus Jiwasraya," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hari mengatakan kesembilan saksi merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi serta pegawai bank kustodian. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi.
Baca juga: Kejaksaan Agung periksa 12 saksi terkait kasus korupsi Jiwasraya
Baca juga: OJK sebut digitalisasi bantu kembangkan industri asuransi
Baca juga: Kejaksaan Agung periksa tiga saksi dari OJK terkait kasus Jiwasraya
Saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management yaitu Agen Lepas PT Mirae Asset Sekuritas Rosita dan stafnya, Syifa Venusia P, dan Head Departemen Capital Market Operation Internasional Banking/Financial Institution PT Bank Mandiri Kustodian Tjandraningrum.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Maybank Asset Management yaitu unsur swasta atas nama Moudy Mangkey dan Luke Imawati Ghani selaku Admin Finance saudara Piter Rasiman.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama yaitu Akunting dan Manajer Keuangan PT Trada Alam Minera Achmad Subehan.
Saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital yaitu Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk Glen Riyanto.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Pool Advista Aset Management yaitu Kepala Seksi Pasar Modal PT Asuransi Jiwasraya tahun 2014-2017 Anggoro Sri Setiaji.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capital yaitu Tim Pengelola Investasi PT Pan Arcadia Capital (dahulu bernama PT Dhanawibawa Manajemen Investasi) Erotika Sianipar.
"Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari.
Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020