tim penyidik yang menangani kasus tersebut telah melakukan gelar perkara dan menemukan bahwa laporan terhadap Anji telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto ke tahap penyidikan.
"Jadi sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Doni minta publik figur tak berikan informasi keliru soal COVID-19
Yusri mengatakan tim penyidik yang menangani kasus tersebut telah melakukan gelar perkara dan menemukan bahwa laporan terhadap Anji telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.
"Setelah itu, kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan ya, di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE, kemudian perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," katanya.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan pihak penyidik telah mengklarifikasi pelapor dan sejumlah saksi termasuk saksi ahli sebelum meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan saat ini pihak kepolisian tengah menyusun berkas perkara kasus tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya klarifikasi pelapor musisi Anji
"Rencana tindak panjut kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Kami sudah sampaikan dari kemarin bahwa kami akan memeriksa panggilan pemeriksaan kepada saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa, kemudian dari IDI, juga nanti kita akan panggil saksi ahli IT," tuturnya.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.
Baca juga: Video Anji, Pengamat: Penyebaran informasi diiringi tanggung jawab
Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer) dan masyarakat luas.
Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.
Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020