Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, telah menerbitkan aturan penerapan sanksi bagi warga setempat yang tidak taat menggunakan masker di tempat umum dalam masa pandemi COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 38 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Kamis (6/8).
Menurut Walikota Syaharie Jaang peraturan tersebut menyatakan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker di ruang publik akan mendapatkan tindakan tegas berupa denda uang tunai dan sanksi sosial.
"Sanksi yang pertama peringatan dulu, kemudian pelaku bisa melaksanakan kerja sosial seperti disuruh nyapu atau kerjas sosial lainnya, dan ada juga sanksi denda dengan nilai Rp250 ribu," kata Jaang.
Baca juga: Tak bermasker, Pemkot Tasikmalaya segera terapkan sanksi denda
Baca juga: Pemkot Bandung beri sanksi sapu jalan bagi yang tak bermasker
Baca juga: Siak siapkan sanksi bagi warga tidak pakai masker
Menurut Jaang, pihaknya akan segera menyosialisasikan aturan tersebut, sehingga masyarakat bisa berperilaku lebih tertib dalam mematuhi protokol kesehatan.
Aturan tegas itu diterapkan dalam rangka pencegahan dan menekan penyebaran virus corona yang semakin meluas penularannya, katanya.
"Ada waktu sekitar dua pekan untuk menyosialisasikan aturan tersebut, perkara sanksi bukan soal mencari keuntungan dari denda yang diterima, melainkan soal kepatuhan masyarakat Samarinda untuk memutus mata rantai penularan COVID-19," jelasnya.
Sementara, Plt Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota (Setkot) Samarinda Idfi Septiani menambahkan sosialisasi perwali akan segera dilakukan setelah diundangkan dalam lembaran daerah.
"Masa sosialisasi durasinya 10 hari setelah ditanda tangani Wali Kota atau diundangkan," tegasnya.
Pewarta: Arumanto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020