"Sementara, dari hasil pemeriksaan ahli bahasa memang ada unsur yang mencemarkan nama baik. Lalu terkait dengan postingan-postingan itu kita tetap berpedoman dengan ahli bahasa," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, diperoleh tiga catatan mendasar.
Baca juga: Jerinx SID penuhi panggilan Polda Bali
Baca juga: Jerinx SID cari Jubir COVID-19 minta ketemu pasien tanpa APD
Baca juga: Jrx SID hibur tenaga medis di Wisma Atlet Kemayoran
Pertama, dari hasil keterangan, Jerinx memang yang memuat postingan itu. Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, rapid test sebagai syarat layanan ke RS. Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak, pada 16 Juni 2020.
"Polda Bali akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengambil keterangan secara profesional. Tetap penyidikan, dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara," jelas Yuliar.
Pemeriksaan saksi sudah dilakukan mulai dari pihak IDI Bali beserta beberapa dokter, kemudian para ahli bahasa dan pihak Jerinx SID.
Dalam dugaan kasus ini, kata dia, berkaitan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini status Jerinx SID sebagai saksi, sampai menunggu hasil penyidikan dan gelar perkara lebih lanjut.
"Terkait ramainya soal konspirasi, kita dari Polri tidak beragumentasi soal itu, tugas kita pada penyelidikan yang jelas, tapi yang cukup dijadikan pedoman bersama bahwa ini musibah nasional," jelasnya.
Yuliar mengatakan pengawasan terhadap munculnya akun-akun serupa juga menjadi fokus dari Tim Siber Polda Bali yang bertujuan membantu pemerintah dan masyarakat.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020