Biasanya paling lama dua minggu untuk persiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyusun dakwaan untuk selebritas Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.
Penyusunan dakwaan diperkirakan paling lama 14 hari, sebelum nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Biasanya paling lama dua minggu untuk persiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Kamis.
Saat ini, Vanessa Angel telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat , setelah Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan pelimpahan tahap dua.
Baca juga: Kejari Jakbar kabulkan permohonan Vanessa Angel jadi tahanan kota
Artinya, berkas perkara dan barang bukti untuk dipersidangkan telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Kendati demikian, Vanessa Angel tidak ditahan secara langsung, melainkan menjadi tahanan kota atas permintaannya.
Hal itu lantaran Vanessa memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
Baca juga: Daftar artis Indonesia yang pernah tersandung kasus prostitusi
"Pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui ASI. Jadi seperti pesan pimpinan penegakkan hukum harus tegakkan hati nurani," kata Edwin.
Sebelumnya, Selebritas Vanessa Angel menjadi tahanan kota Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax tanpa resep dokter.
Selebriti Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Baca juga: Jelang persalinan anak pertama, Vanessa Angel: Rasanya campur aduk
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.
Vanessa tidak ditahan, dan berstatus tahanan kota lantaran usia kehamilannya pada saat itu, serta wabah COVID-19. Sehingga, dia hanya dikenakan wajib lapor.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020