Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemanfaatan aset jalan milik PT Pertamina untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, dalam rangka mendorong pemanfaatan aset untuk optimalisasi PAD, KPK memfasilitasi rapat koordinasi (rakor) antara Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan PT Pertamina (Persero) terkait aset jalan di Kabupaten Barito Timur.
Menindaklanjuti hasil rakor tersebut, KPK diwakili Satgas Koordinasi Pencegahan (Korgah) Wilayah II bersama Gubernur Kalteng dan jajarannya melakukan kunjungan ke lokasi aset di Barito Timur, Kamis.
Baca juga: KPK maksimalkan penanganan kasus korupsi-pencucian uang oleh korporasi
Baca juga: Dewas tak permasalahkan dinilai lamban proses pelanggaran etik Firli
"KPK berharap adanya sinergi untuk mengembangkan infrastruktur jalan, meningkatkan konektivitas antardaerah guna mempermudah transportasi komoditas, terutama hasil pertambangan dan perkebunan," kata Ketua Satgas Korgah Wilayah II Asep Rahmat Suwandha KPK dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Aset berupa jalan yang terletak di Desa Bentot, Kecamatan Petangkep Tutui sampai dengan Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat tersebut termasuk "landing site" yang terletak di Sungai Patai Telang Baru, Barito Timur.
KPK mencatat aset tersebut merupakan jalan khusus untuk transportasi pengangkutan hasil pertambangan, perkebunan, dan pertanian di Barito Timur. Aset jalan sepanjang 60 kilometer senilai Rp200 miliar itu awalnya dibuka untuk mendukung mobilisasi kegiatan eksplorasi Pertamina di daerah Tanjung pada akhir 1960-an.
Sebelumnya, dalam pertemuan di Aula Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (5/8) telah dibahas rencana untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan aset yang dapat memberikan efek pengganda ekonomi dengan estimasi nilai Rp5 triliun hingga Rp7 triliun.
Hal tersebut diharapkan dapat memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng pasca pandemi COVID-19.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan dirinya dan jajaran pemda berkomitmen mendorong optimalisasi aset Pertamina tersebut guna menambah PAD.
Ia juga menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung upaya KPK membantu pemda dan Pertamina dalam menyelesaikan aset yang masuk kawasan hutan pada jalan Pertamina dengan membangun sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng.
Baca juga: Firli: Istri punya peran penting tanamkan nilai integritas keluarga
"Pemerintah daerah meminta kepada Pertamina untuk menyerap tenaga kerja lokal serta berpedoman kepada aspek "health, safety, and environment" (HSE)," kata Sugianto.
Sementara itu, PT Pertamina juga menyambut baik kerja sama optimalisasi pemanfaatan aset ini dengan menggandeng "stakeholder" yang ada di pemprov, pemkab, dan mitra lainnya.
Pertamina membutuhkan dukungan pemda dalam pendayagunaan aset Pertamina di Barito Timur sehingga kegiatan optimalisasi aset dapat segera terealisasi.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kalteng Ronald Bakara memberikan pandangan dari aspek hukum administrasi negara bahwa penertiban sertifikat hak pakai aset milik Pertamina sudah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
"Aset sudah "clear" sehingga dapat menguatkan program optimalisasi aset. Untuk itu agar dibuatkan MoU antara PT Pertamina, Pemprov Kalteng, dan Pemkab Barito Timur," ucap Ronald.
Baca juga: Dewas tak permasalahkan dinilai lamban proses pelanggaran etik Firli
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi proyek di Kemenag
Pertemuan akan ditindaklanjuti dengan rapat penyusunan atau pembahasan isi "Memorandum of Understanding" (MoU) pada Jumat (7/8) antara Pemprov Kalteng, Pemkab Barito Timur, dan PT Pertamina. Adapun penandatanganan MoU dijadwalkan pada Senin (31/8).***2***
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020