Jakarta (ANTARA News) - Dua pemuda dari kelompok Kaum Muda Indonesia (KMI) Dadang Iskandar dan Jumadi yang melakukan mogok makan di halaman Nusantara III Gedung DPR, Jakarta, menghentikan aksinya pada Rabu pukul 17.40 WIB.
Keduanya menghentikan mogok makan dan kembali ke daerahnya di Yogyakarta karena menghormati prosedur tetap (Protap) Pengamanan DPR No 14 Tahun 2008 yang isinya antara lain menyebutkan, tamu atau delegasi tidak diperkenankan menginap di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI.
"Kami menghormati aturan yang diberlakukan di DPR. Kami memilih pulang ke Yogyakarta, bukan karena diusir," kata Dadang Iskandar.
Sebelumnya, beberapa petugas pengamanan dalam (Pamdal) Gedung DPR memberikan pengertian kepada Dadang dan Jumadi sambil menunjukkan aturan Protap DPR.
Petugas Pamdal meminta agar Dadang dan Jumadi menghentikan mogok makan di halaman Gedung DPR dengan pertimbangan bahwa tamu tidak diperkenankan menginap di Gedung DPR.
"Kami hanya memberikan pengertian kepada kedua pemuda yang melakukan aksi mogok makan di sini (DPR)," kata Sumedi, seorang petugas Pamdal.
Dadang Iskandar dan Jumadi memulai mogok makan di halaman Nusantara III Gedung DPR, sejak sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedua pemuda yang mengenakan kaos berwarna hitam tersebut menggelar spanduk di lantai dan mereka duduk di lantai dengan menempel lakban di mulut.
Namun baru saja keduanya duduk di lantai, mereka dihampiri beberapa orang petugas Pamdal yang kemudian menyita spanduk.
Keduanya segera melepas lakban di mulut dan bersitegan dengan petugas Pamdal maupun polisi yang bertugas di Gedung DPR.
Menurut petugas Pamdal, tamu tidak diperkenankan membawa spanduk masuk ke dalam Gedung DPR dan keduanya diminta melaporkan ke bagian Humas untuk meminta izin.
Sekitar sejam kemudian, seorang anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait yang menDapat informasi dari pers tiba di Gedung DPR.
Maruarar menyelesaikan persoalan tersebut dengan menanyakan aturan yang melarang tamu membawa spanduk.
Karena petugas Pamdal dan humas DPR tidak bisa menunjukkannnya, Maruarar meminta agar spanduk tersebut dikembalikan dan meminta kepada kedua pelaku mogok makan untuk melakukan aksinya dengan tertib.
Keduanya menyatakan siap melakukan aksinya dengan tertib.
Saat memulai aksinya, Dadang membagikan fotokopi pernyataan sikapnya melakukan mogok makan.
Dalam pernyataan sikap tersebut, berisi tuntutan agar kasus Bank Century diungkap secara tuntas dan menuntut pemerintah menyelamatkan Indonesia dari korupsi.
Selain itu juga disebutkan, mogok makan dilakukan untuk memperingati Hari Antikorupsi se-Dunia 9 Desember 2009 dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2009.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009