Bandung (ANTARA News) - Foto seorang tahanan dipampang pada reklame berukuran 4 x 6 meter di jalan Sumatera, kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya di depan Rumah Sakit Jiwa Bandung.

Pemilik papan reklame dari PT Bangun Cipta Perkasa (BCP), Marshal Pratama di Bandung, Rabu, sengaja memasang foto tahanan kasus penipuan bernama AH menggunakan kaos tahanan berwarna kuning dan berkerah merah melekat di tubuh pria tersebut.

Tanpa wajah dikaburkan, sang pria berpose setengah badan.

Marshal membenarkan memang dirinyalah yang memasang foto tersebut untuk menarik konsumen.

"Itu memang sengaja dan saya buat foto itu sebagai icon perusahaan saya, karena saya merasa sakit hati ditipu olehnya sampai habis Rp70 juta," ungkapnya.

Menurutnya, AH sudah menipunya pada proyek pengadaan komputer di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada tahun awal 2009.

"Bahkan bukan saya saja korbanya sudah banyak dan total kerugiannya mencapai Rp5 miliar. Orang yang ditipunya pun bukan sembarangan, banyak diantara mereka yang bekerja di intitusi bergengsi," ucapnya.
Marshal mengatakan tersangka ditahan di Polresta Bandung Tengah.

"Dia ditahan karena kasus yang sama dan yang melaporkan orang lain. Untuk melampiaskan dendam saya sengaja menjenguknya di tahanan Polresta Bandung Tengah pada pertengahan 2009. Saat itu saya izin kepadanya untuk memotret wajahnya dan akan dipampang di salahsatu reklame milik saya dan dia menyetujuinya," ujar Marshal.

Lalu, beberapa hari lalu, foto tersebut dipasangnya di salah satu reklame yang kosong miliknya. Ketika disinggung apakah ada yang melarang dari pihak petugas kepolisian saat itu. Marshal menjawab tidak dan dirinya sudah izin terlebih dahulu pada petugas yang jaga.

Sementara itu, Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno dan Kapolresta Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha belum mengetahuinya.

"Di mana itu tempatnya, saya belum lihat. Nanti saya cek," ujarnya

Kapolwil menyangkal bahwa foto tersebut seorang tahanan Polresta Bandung tengah. "Bila reklame tersebut diperagakan model iklan yang dipakaikan seragam tahanan itu boleh. Tetapi bila tahanan sesungguhnya yang memakai itu tidak diperkenankan.Gak mungkin itu tahanan asli. apabila diperagakan oleh model itu boleh. Namun apabila tahanan asli itu Enggak boleh, karena pelanggaran HAM. Kalau orang itu mau menuntut bisa diproses," tegasnya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009