ada persyaratan administrasi berupa penilaian kerja yang baik dan perguruan tinggi pengusul
Jakarta (ANTARA) - Anggota Tim Penilai Penilaian Angka Kredit Dosen Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Sutikno mengatakan profesor merupakan jabatan fungsional akademik tertinggi seorang dosen yang tidak bisa asal semat kepada seseorang.
"Bila seorang dosen bekerja secara sungguh-sungguh sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya dan menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, maka pada waktunya akan menduduki jabatan fungsional tertinggi sebagai profesor," kata Sutikno dalam bincang-bincang Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia dari Graha BNPB Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemendikbud anggarkan dana Rp5 miliar untuk WCP
Sutikno mengatakan untuk bisa menjabat sebagai profesor, seorang dosen harus memenuhi kecukupan minimal 850 angka kredit. Selain itu, seorang dosen yang ingin menjadi profesor harus memiliki karya ilmiah.
Menurut Sutikno, persyaratan karya ilmiah bagi dosen di Indonesia relatif masih bisa dicapai, yaitu mempublikasikan satu artikel ilmiah di jurnal internasional yang bereputasi.
"Selain itu ada persyaratan administrasi berupa penilaian kerja yang baik dan perguruan tinggi pengusul serta program studi memiliki akreditasi minimal B. Semua itu akan dinilai kelayakannya oleh tim baik secara akademik maupun etik," tuturnya.
Baca juga: Kemendikbud lakukan perbaikan untuk tingkatkan kualitas pembelajaran
Baca juga: Kemendikbud : Pandemi percepat penelitian dosen dan mahasiswa
Karena itu, gelar atau jabatan profesor tidak bisa asal saja disematkan pada seseorang, bila dia bukan seorang dosen yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan tersebut.
Sutikno mengatakan Tridharma Perguruan Tinggi yang harus dijalankan dosen adalah pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Masing-masing dharma tersebut memiliki angka kredit.
Untuk penelitian, yang diakui sebagai angka kredit dalam usulan kenaikan pangkat dan jabatan dosen adalah kegiatan yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang merevisi Peraturan tersebut. Insya Allah akhir tahun ini sudah bisa mengakomodasi konsep kampus merdeka belajar. Ada kegiatan-kegiatan yang bisa dinilai dengan instrumen baru tersebut," katanya.
Baca juga: Kemendikbud : revisi UU Guru dan Dosen sangat diperlukan
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020