Telah menangkap dan membekuk sebanyak 13 orang pengguna dan pengedar sabu-sabu

Ternate (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan telah menangkap dan membekuk sebanyak 13 orang pengguna dan pengedar sabu-sabu berbagai jenis dalam sebulan terakhir.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rodjikan dalam konferensi pers, di Ternate, Kamis, menyatakan modus yang dilakukan oleh 13 orang pengguna dan pengedar sabu-sabu ini bervariasi.

Polda Malut menyatakan, perkara ini dalam 11 kasus, dengan barang bukti berupa sabu-sabu lebih kurang 5,92 gram, ganja lebih kurang 20,84 gram, dan sabu-sabu jenis gorila lebih kurang 4,94 gram dan diduga merupakan jaringan Lapas Ternate.
Baca juga: Polda Malut menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba


Dalam rilis kasus oleh Polda Malut itu, di antaranya tersangka Zulkarnain Anu alias Jul (30) profesi wiraswasta berperan sebagai pengguna, modus menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam pembungkus rokok MarIboro dengan tempat kejadian perkara di atas jalan raya depan dealer Yamaha Kelurahan Bastiong Talangame dengan barang bukti saset kecil warna bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,28 gram.

Selain itu, ada Mohtar Saudin alias Mon (25), Julfikar alias Jul (25) profesi mahasiswa sebagai pengedar dengan modus memiliki narkotika jenis ganja di dalam tas kresek hitam dengan barang bukti saset kecil narkotika jenis ganja dengan berat 8,15 gram.

Menurut Adip, pihaknya kemudian menangkap Angga Andika Muhammad Alias Angga (26) berperan sebagai pengedar dengan modus memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja di dalam pembungkus rokok Marlboro.

Kemudian, polisi menangkap Iskandar Sadek alias IS (20) berprofesi pengangguran sebagai pengguna, dengan modus mengambil narkotika jenis gorila di Kantor Jasa Pengiriman J dan T, sedangkan Iskandar Sadek Alias Is pada 11 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIT, tersangka Saldi (23), Fikri Hisbullah Jabir alias Oces (23) sebagai pengguna dengan modus memiliki, menguasai narkotika jenis ganja yang disimpan di atas lemari makan.

Adip menambahkan, selain itu sejumlah tersangka yang ditangkap di antaranya Rizaldi Kaida alias Saldi, tersangka Oces, M Irfan Baud alias Ifan (25), Nur Rahmat alias Rahmat (21) berperan sebagai pengguna dengan modus memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu di dalam pembungkus Nutrisari.

Dia mengakui, sejumlah tersangka yang ditangkap, di antaranya Muhammad Khairun alias Harun (25), tersangka Randy Setiawan Ismail alias Uto (29), tersangka M Reza Subarkah Abdul alias Eza (27), tersangka Irfan alias Ifan (33) sebagai pengguna dengan dengan modus memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ditangkap di jalan raya depan tempat cuci mobil samping Hotel Emerald.
Baca juga: Ditnarkoba Malut tangkap sopir Rutan terkait narkoba

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020