Jakarta (ANTARA News) - Tim dari Kejaksaan Agung, Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan dan Mabes Polri, Rabu, berangkat memulai rangkaian kunjungannya ke-12 negara untuk mengecek keberadaan aset Bank Century senilai Rp14 triliun.

Ke-12 negara itu antara lain, Guernsey (Inggris), Hongkong, dan Swiss.

"Rabu (9/12), kita berangkat ke luar negeri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pelarian aset Bank Century yang sampai sekarang masih buron, yakni Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq.

Jampidsus menyatakan seperti di Hongkong, pihaknya akan mengecek apakah uangnya itu sudah mendapatkan produk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau hanya dari Bank Century.

"Kita akan melihat SBI-nya yang mana," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengecek apakah benar dana atau aset di luar negeri itu, berupa uang tunai.

"Kita akan mengecek apakah benar aset negara itu berupa uang tunai atau bukan," katanya.

"Kita khawatirnya surat berharga yang diproduksi oleh Bank Century sendiri, tidak ada nilainya," katanya.

Sebelumnya, Kejagung mempertanyakan pemblokiran aset Bank Century Rp14 triliun di 12 negara yang dilakukan oleh Mabes Polri, hingga berencana akan melakukan pengecekan terkait pemblokiran tersebut.

"Kita akan mengecek nanti apakah pemblokirannya itu permanen atau tidak. Kita baru mau berangkat (mengecek aset Century di luar negeri)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Jampidsus menyatakan jika pemblokiran terhadap aset Bank Century tersebut, dilakukan secara permanen, tentunya repot. "Karena dalam tiga bulan bisa dicairkan mereka (pembobol Bank Century yang buron, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq)," katanya.

"Nanti kita repot kecolongan (pemblokiran secara permanen), jangan sampai jaksa kecolongan, teman-teman Mabes Polri kecolongan. Maka kita bersama sama ke sana, pihak Deplu, Depkeu, Kejaksaan, dan Polri," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009