Ini merupakan perintah dari Bupati Ahmed Zaki Iskandar bahwa penutupan AEON Mall hingga 13 Agustus 2020Tangerang (ANTARA) - Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menutup pusat perbelanjaan AEON Mall di Kecamatan Pagedangan, karena dua pekerjanya dinyatakan positif terkena virus corona jenis baru penyebab COVID-19 setelah dilakukan pemeriksaan medis.
"Ini merupakan perintah dari Bupati Ahmed Zaki Iskandar bahwa penutupan AEON Mall hingga 13 Agustus 2020, " kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi di Tangerang, Kamis.
Hendra mengatakan petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang melakukan penyemprotan disinfektan pada semua sisi pusat perbelanjaan itu.
Dia menambahkan upaya tersebut sebagai langkah dan antisipasi serta pencegahan penularan virus corona.
Hal tersebut terkait terdapat dua pekerja di mal itu yang dinyatakan positif COVID-19 sehingga sebagai langkah terbaik, maka dilakukan penutupan pusat pembelanjaan itu untuk sementara.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Kabupaten Tangerang itu dua pekerja tersebut bukan berasal dari Kabupaten Tangerang, melainkan dari daerah lain.
Saat ini, kata dia, petugas memasang garis penutup di mal tersebut agar pengunjung tidak memasuki areal pusat perbelanjaan.
Ia menambahkan upaya penutupan merupakan instruksi dari Bupati Tangerang sehingga dilaksanakan oleh Satpol PP setempat dibantu aparat Gugus COVID-19 lainnya.
Pihaknya belum dapat memastikan bahwa mal itu dibuka kembali pada tanggal 13 Agustus 2020.
"Tergantung perkembangan dan pemantauan medis oleh petugas lainnya," demikian Hendra Tarmizi.
Baca juga: Polisi keluarkan 262 teguran, PSBB pertama di Kabupaten Tangerang,
Baca juga: Investasi pembangunan Aeon Mall 67 juta dolar AS
Baca juga: Gebah Corona salurkan bantuan APD ke RSUD Kabupaten Tangerang
Baca juga: Jumlah pasien dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang menurun
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020