Jakarta, (ANTARA News) - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan, terdapat 13 jurus yang telah digunakan berbagai pihak untuk melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terdapat 13 jurus yang pernah terjadi untuk melumpuhkan KPK," kata Danang di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, berbagai jurus tersebut telah dilakukan oleh berbagai pihak yang tidak suka melihat kewenangan dan keberhasilan KPK dalam mengungkapkan sejumlah kasus korupsi di Tanah Air.
Ia memaparkan, jurus pertama adalah melakukan "judicial review" (uji materi) UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan agar bisa memangkas kewenangan KPK.
"Pengajuan `judicial review` tergolong sangat sering karena setidaknya MK telah menerima 8 kali permohonan untuk uji materi UU KPK," katanya.
Sementara itu, ujar dia, jurus kedua adalah memasukkan sosok yang rekam jejaknya bermasalah ke dalam proses seleksi pimpinan KPK.
Sedangkan jurus lainnya adalah ancaman bom beberapa kali terhadap Gedung KPK, mencuatnya gagasan pembubaran KPK, penolakan pengajuan anggaran KPK, dan serangan legislasi antara lain melalui UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, jurus lainnya adalah mengkerdilkan kewenangan penyadapan, berupaya menghilangkan kewenangan penuntutan KPK, penarikan personil penyidik dari kepolisian dan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta membekukan fungsi penyidikan KPK dengan argumen jumlah pimpinan KPK yang tidak memadai.
Salah satu jurus lainnya yang pernah mengemuka, ujar Danang, adalah rencana BPKP untuk mengaudit KPK.
"BPKP mengatasnamakan perintah Presiden SBY untuk mengaudit KPK, padahal lembaga yang berwenang adalah BPK. Presiden membantah, namun publik tidak pernah tahu tentang ketegasan sanksi terhadap Kepala BPKP," katanya.
Dua jurus terakhir yang dilakukan sejumlah pihak untuk melumpuhkan KPK adalah ancaman terhadap investigasi kasus Century dan rekayasa hukum terhadap dua pimpinan KPK.
Danang memaparkan, persidangan di Mahkamah Konstitusi membuat publik semakin yakin dengan dugaan rekayasa terhadap dua pimpinan KPK bahkan menambah fakta soal mafia peradilan di tubuh kepolisian dan kejaksaan.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009