Jakarta, (ANTARA News) - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani menegaskan pihaknya tidak bersalah soal penyelamatan Bank Century.
"Kami tidak merasa bersalah, karena kami melaksanakan undang-undang," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, pemberian modal sementara kepada Bank Century senilai Rp6,7 triliun telah memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Tidak ada prosedur yang dilanggar," katanya di Jakarta.
Ia mengatakan dalam undang-undang no 40/2007 tentang LPS menyebutkan, LPS akan melakukan penyelamatan bank yang dinilai sistemik bila ditugaskan oleh pemerintah.
"Dalam posisi krisis dan pemerintah menilai bank tersebut berdampak sistemik, maka pemerintah dapat menugaskan LPS untuk melakukan penyelamatan," katanya.
Dalam penyelamatan Bank Century tersebut, menurut dia, pihaknya telah mengantongi dua keputusan baik dari Komite Koordinasi yang dibentuk karena adanya krisis sesuai dengan UU no 40/2007 tentang LPS, maupun juga keputusan dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Gubernur Bank Indonesia dan diketuai Menteri Keuangan.
"Keduanya menyatakan LPS untuk melakukan penyelamatan," katanya.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan keputusan dari KSSK yang mengadakan pada Kamis malam 20 November 2009 hingga Jumat dinihari 21 November 2009 yang kemudian memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century, pihaknya meminta agar Bank Century pada hari itu tidak beroperasi.
Ketika Jumat pagi, 21 November 2009, Bank Century diumumkan diambil alih pemerintah, bank tersebut pada hari itu tidak beroperasi.
"Karena ini riskan, kita perlu manajemen yang baru dulu, makanya kita minta Jumat tidak beroperasi," katanya.
Setelah manajemen baru terbentuk, menurut dia, pada Senin paginya (24/11), pihaknya baru menggelontorkan uang sebesar Rp1 triliun.
"Uang itu ya untuk operasional, masak bank tidak ada uangnya, kan ada nasabah yang narik dananya, dan kita perlu uang untuk bank itu," katanya.
Ia menambahkan, sampai dengan saat ini, pihaknya menjamin tidak ada satu senpun uang yang disalurkan ke Bank Century kemudian masuk ke kantong partai politik.
"Saya pastikan saya jamin tidak ada aliran satu senpun dari Bank Century ke partai politik tertentu, tidak ada," katanya.
Menurut dia, LPS hanya mengetahui aliran dana dari dua lapis yaitu, LPS ke Bank Century dan Bank Century ke bank lainnya taua nasabah lainnya.
"Setelah itu kita tidak tahu LPS," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009