Menurut Saleh, Inpres itu bisa belum bisa langsung diaplikasikan sebelum keluar aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah.
“Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, Mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan Inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia," kata Saleh dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Saleh menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar di dalam Inpres itu adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Baca juga: F-PAN mendukung kebijakan Presiden terbitkan Inpres 6/2020
Masalahnya, katanya, apakah sanksi-sanksi sanksi yang terdapat di dalam Inpres itu dapat memberi efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan.
"Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa dilaksanakan dengan baik," kata Saleh.
Dia juga mengungkapkan bahwa aturan teguran lisan dan tertulis sudah biasa dilakukan aparat kepolisian bersama unsur pemerintah daerah.
“Kalau teguran lisan dan tertulis, saya kira sudah biasa. Sekarang pun, para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi," kata Saleh.
Sedangkan untuk sanksi kerja sosiaal, Saleh mempertanyakan cara mengawasinya.
"Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," kata Saleh.
Baca juga: Presiden terbitkan Inpres terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu merasa perlu menyoroti jenis sanksi dari Inpres yang baru dikeluarkan tersebut.
Pasalnya, selama ini, sudah banyak aturan dan regulasi yang diterbitkan terkait kedisiplinan mematuhi protokol COVID-19. Menurut Saleh, yang kurang hanya sanksi tegas terhadap para pelanggar.
"Tidak heran, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan. Orang tidak takut melakukan pelanggaran karena tidak ada sanksi tegas yang diterapkan," kata Saleh.
Pelaksana harian Ketua Fraksi PAN DPR RI itu mengatakan terbitnya Inpres No.6/2020 tentu harus didukung oleh seluruh masyarakat.
Supaya, penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia dapat segera tercapai.
“Kita harus dukung inpres tersebut. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat," kata Saleh.
Baca juga: Palangka Raya segera terapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020