"Kami mencatat masih adanya tindakan yang mengarah pada police abusive, seperti dalam operasi pemberantasan terorisme, aparat kepolisian kurang memperhatikan HAM pada tersangka dan anggota keluarganya," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim dalam sampaian Catatan Akhir Tahun 2009 Komnas HAM di Jakarta, Rabu.
Pelanggaran HAM itu dapat dilihat dari laporan pengaduan masyarakat seperti hak untuk memperoleh keadilan sebanyak 1.845 laporan atau di atas laporan pengaduan soal hak atas kesejahteraan yang berjumlah 1.652 laporan.
Banyak laporan pengaduan hak memperoleh keadilan yang berkaitan dengan sikap kepolisian.
Dia menilai pelanggaran HAM itu diwujudkan lewat kekerasan atau pelanggaran hak atas hidup terhadap para tersangka.
"Begitu dalam menghadapi `petty crime` (kejahatan ringan), juga sering terjadi salah tangkap dan penggunaan kekerasan di luar keperluan," katanya.
Ia menyebutkan praktik-praktik kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti penembakkan terhadap para petani di Palembang, penembakan para tersangka tkriminal, dan kekerasan dalam kasus penggusuran. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
jadi polisi dalam hal ini tidak salah. misalnya saat chaos... bagaimana soal ham ... kan jadi repot urusannya.. membingungkan