Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Prita Mulyasari, Riyadi mengatakan rekam medis RS Omni Internasional Serpong, Tangerang, Banten tidak perlu dibahas karena masalah utama adalah pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email).
"Buat apa pengacara Prita ngotot meminta rekam medis, padahal yang dimasalahkan adalah pencemaran nama baik melalui email?" katanya di Tangerang, Rabu.
Penasehat hukum Prita, OC Kaligis telah memohon majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Arthur Hangewa untuk meminta rekam medis tentang trombosit darah kliennya.
Riyadi bersama tim jaksa lainnya Rahmawati Utami mengesampingkan itu dengan langsung membacakan replik (pembelaan) 23 halaman secara bergiliran untuk menuntut Prita enam bulan kurungan.
Prita pernah mendekam di penjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.
Manajemen RS Omni melalui dr, Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal akhirnya mengadukan ke Polda Metro Jaya akibat tindakan Prita itu, sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa.
Istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.
Dia mengatakan, bahwa dalam replik menyebutkan tidak ada suatu keharusan penyidik menyita barang bukti berupa foto copy email supaya disegel dan diperlihatkan pada persidangan.
Namun paling penting yakni bukan masalah barang bukti yang disita penyidik melainkan isi email itu dibenarkan terdakwa.
OC Kaligis justru mengatakan rekam medis tentang kesehatan kliennya selama dirawat di RS Omni sangat berguna karena semuanya berawal dari pelayanan yang buruk.
Jika Prita mendapatkan pelayanan secara baik selama dirawat, mana mungkin melayangkan email kepada rekannya dengan tujuan agar kasus yang menimpa dirinya tidak terulang, kata Kaligis.
Kaligis menyebutkan trombosit darah Prita yang semula 27.000 kemudian dalam waktu tidak lama berubah menjadi 181.000 setelah diperiksa, namun ketika diminta rekam medis kepada manajemen RS Omni mereka tidak bersedia memberikan dengan alasan tidak valid.
Pengacara berulangkali meminta rekam medis kepada manajemen RS Omni secara tertulis tapi tidak diberikan, sehingga memintanya melalui hakim karena adalah hak bagi pasien.
Walau begitu, Kaligis akan mempersiapkan duplik untuk menanggapi replik jaksa pada Selasa (15/12). (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009