Banda Aceh (ANTARA News) - Aktivis antikorupsi menilai 2009 sebagai tahun yang memalukan bagi pemberantasan korupsi sebab sejumlah kasus-kasus korupsi yang merugikan negara di atas Rp1 miliar di Aceh belum dapat diselesaikan hingga ke pengadilan.
"Tahun ini tahun yang memalukan bagi pemberantasan korupsi sebab belum ada kasus yang di atas Rp1 miliar yang masuk ke pengadilan," kata Pjs Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani di Banda Aceh, Rabu.
Di tengah aksi yang dilakukan aktivis dan mahasiswa memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAS) di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Askhalani mengatakan kasus-kasus tahun anggaran 2007-2008 tersebut sudah ditangani aparat hukum hingga ke tingkat kejaksaan namun belum sampai ke pengadilan.
Bahkan GeRAK mendata terdapat delapan kasus yang divonis bebas di Aceh yaitu kasus indikasi korupsi belanja tidak tersangka tahun anggaran 2002 di Kabupaten Pidie dengan kerugian negara Rp7,7 miliar.
Kasus Askeskin di Dinas Kesehatan Pidie dengan nilai kerugian negara Rp75 juta. Perkara korupsi dana perjalan dinas anggota dewan tahun 2003-2004 yang merugikan kenaga sebesar Rp104 juta.
Kasus lainnya yaitu proyek pembangunan 30 unit rumah bantuan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias di desa Rima Keuneuruem Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar pada 2005 dengan kerugian sebesar Rp100 juta.
Kasus lainnya yaitu kas bon Pemkab Bireuen sebesar Rp62 miliar. Kasus tindak pidana korupsi proses pelelangan aset PT Budi Trisakti dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1,2 miliar.
Selain itu juga kasus buku BRR sebesar Rp480 juta serta penyalahgunaan dana dari instruksi bupati Aceh Timur tahun 2002-2003 dengan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar.
Vonis bebas terhadap kasus-kasus tersebut menurut Askhalani menjadi citra buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh aparat hukum di Aceh.
Sedangkan kasus indikasi korupsi yang nilainya cukup besar yang belum sampai ke pengadilan hingga saat ini yaitu kasus bobolnya Kasda di Aceh Utara dan penjualan aset negara berupa besi jembatan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
"Kenapa kasus-kasus ini belum diselesaikan. Menjadi pertanyaan kita apakah aparat hukum yaitu kejaksaan tidak mampu menyelesaikannya," ujar Askhalani.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009